TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberikan tanggapannya terkait dengan pelarangan sementara angkutan online di Provinsi Jawa Barat hingga peraturan yang baru selesai direvisi November mendatang. Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur taksi online.
“Sambil menunggu keputusan pemerintah pusat terkait angkutan online yang peraturannya dibatalkan Mahkamah Agung, mari kita menyesuaikan diri dengan cara yang baik dan tetap menjaga kondusivitas kota,” ujar Ridwan Kamil di media sosial Facebook, Kamis, 12 Oktober 2017.
Status yang ia tuliskan di laman Facebook-nya merupakan tanggapannya untuk aksi mogok angkutan umum di area Bandung, yang rencananya dilaksanakan pada 10-13 Oktober 2017. Namun demikian, mogok tersebut batal dilaksanakan setelah Dinas Perhubungan Jawa Barat melakukan kesepakatan dengan para pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT), pada Senin, 9 Oktober 2017.
Ridwan Kamil mengatakan kewenangan yang mengatur izin kendaraan online berada di pemerintah pusat, bukan di level teknis pemerintah daerah tingkat dua seperti wali kota.
Selain itu, ia menjelaskan, kendaraan online merupakan salah satu hal yang tidak bisa dihentikan. Ia menyamakan moda transportasi online layaknya aplikasi WhatsApp yang menggeser fungsi pesan pendek (SMS), dan telepon seluler yang menggantikan warung telepon (Wartel).
Sehingga, menurut dia, para pemangku kebijakan perlu menyikapi fenomena perkembangan taksi online ini dengan bijak agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sebelumnya, pada 8 Oktober 2017, untuk menyikapi aksi mogok sopir angkutan umum selama empat hari, Ridwan Kamil mengerahkan 222 kendaraan mobil dinas, bus, dan pikap milik Pemerintah Kota Bandung serta bantuan bus dan truk milik TNI-Polri. Kendaraan tersebut dikerahkan untuk mengangkut pelajar dan pekerja agar tetap bisa beraktivitas.
Ridwan Kamil juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberi tebengan kepada warga yang membutuhkan agar bisa tetap bisa beraktivitas dengan mendaftar terlebih dahulu di nomor yang sudah disediakan.
M. JULNIS FIRMANSYAH