TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan belum pernah melakukan perhitungan dan menetapkan kerugian terhadap pembelian helikopter Agusta Westland 101 yang dilakukan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia 101.
"Kami belum pernah menghitung dan menetapkan kerugian akibat Agusta Wesland," kata Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna di kantornya, Kamis, 12 Oktober 2017.
Dia mengatakan ihwal AW101 masih dalam tahapan pemeriksaan. Adapun pemeriksaan yang dilakukan, kata dia, bukan hanya untuk AW101, melainkan juga untuk pengadaan semua alat utama sistem pertahanan (alutsista) di Kementerian Pertahanan dan TNI.
Pembelian alutsista itu, kata Agung, merupakan pembelian yang material dan memiliki tingkat risiko tertentu. Sehingga BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu secara rutin untuk menjaga akuntabilitasnya. "Jadi sesuatu yang biasa dan rutin. Pemeriksaan AW101 adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan alutsista yang dilakukan," ucapnya.
Sesuai dengan konstitusi, Agung menegaskan perihal menghitung dan menetapkan kerugian adalah wewenang BPK dan tidak ada lembaga lain yang bisa melakukannya. Adapun kerugian itu baru bisa dihitung apabila sudah ada transfer dan serah-terima barang. "Jadi, kalau melakukan pengadaan barang, lalu barang diserahkan, dari situ baru kami hitung apakah ada rekayasa pelelangan, pemahalan harga, atau perbedaan kontrak," katanya.
CAESAR AKBAR