Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Ini Dorong Pemerintah Terbitkan Aturan Gojek, Uber dan Grab

image-gnews
Youtuber asal Amerika,Casey Neistat berfoto saat menaiki Gojek di Jakarta. Ia datang ke Indonesia untuk menjadi pembicara di festival kreatif tahunan Ideafest. Twitter.com/@CaseyNeistat
Youtuber asal Amerika,Casey Neistat berfoto saat menaiki Gojek di Jakarta. Ia datang ke Indonesia untuk menjadi pembicara di festival kreatif tahunan Ideafest. Twitter.com/@CaseyNeistat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah didorong segera menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai angkutan online antara lain Gojek, Grab dan Uber. Hal tersebut dipicu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang angkutan online beroperasi sebelum peraturan baru yang mengatur angkutan berbasis aplikasi diterbitkan.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan tentang taksi online, yang mengatur soal tarif, ditolak Mahkamah Agung. Kementerian kemudian merevisi aturan itu dan berniat mengeluarkannya pada November 2017.

Baca juga: Besok, Angkutan Online di Bandung Beroperasi Lagi

"Pemerintah Pusat ini perlu ada ketegasan mengatakan layanan mana yang diatur dan mana yang tidak diatur," Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit kepada Tempo, kemarin.

Danang menilai peraturan yang ada sekarang belum cukup jelas mengatur mengenai angkutan berbasis aplikasi itu. Sehingga, apabila ada pelarangan atas operasi angkutan online, kata dia, dasar yang diambil sebenarnya belum jelas. Lebih lanjut, dia menyebut pelarangan itu justru kontra produktif.

Menurut Danang, ada dua langkah yang perlu dilakukan pemerintah, yakni membuat aturan yang bersifat antara untuk memberikan kejelasan hukum, peran, dan status masing-masing pelaku angkutan umum. Dalam jangka panjang, kata dia, perlu ada amandemen Undang-undang untuk memasukkan angkutan online yang memiliki konsep berbeda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila dibiarkan berlarut, Danang melihat akan adanya konflik antara pelaku transportasi itu. Pasalnya, ada jutaan mitra angkutan online beroperasi, dan mayoritas berada di Jakarta dan Jawa Barat."Kalau bicara transaksi yang terjadi bisa 2,5 jutaan kan per hari dan sebagian besar ada di Jabodetabek," ujarnya.

Hal itu juga, menurut dia tidak bakal menguntungkan angkutan umum konvensional lantaran dia memprediksi orang akan berbondong-bondong beralih ke angkutan pribadi dan menimbulkan kemacetan. "Kalau lihat jalanan macet kan angkutan umum makin susah survive," kata dia.

Sementara itu, Peneliti Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menghentikan sementara operasi angkutan online merupakan tindakan yang benar sesuai dengan regulasi. "Selama belum ada aturan silakan saja," kata dia. Namun, selanjutnya pemerintah mesti memikirkan aturan yang dinilai sesuai untuk mengatasi permasalahn ini. Sehingga tidak ada lagi masalah tarik menarik antara angkutan online dengan angkutan reguler. "Jangan pikirkan angkutan online terus, yang pelat kuning juga harus dipikirkan, itu kan sudah ada regulasinya," kata dia.

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

16 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

17 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.


Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

17 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

18 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

18 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

19 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

19 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

19 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

19 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

20 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.