TEMPO.CO, Jakarta - Setelah mengalami penundaan dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya pada 9 Oktober 2017, Panitia Pusat Pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2017 akhirnya mengumumkan nama-nama pelamar yang lulus seleksi administrasi pada hari ini, Kamis, 12 Oktober 2017.
Dalam pengumuman yang tertera di laman https://cpns.kemdikbud.go.id/, disebutkan nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Dasar (SKD/TKD).
"Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP) dan tidak berhak mengikuti SKD. Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan agar selalu memantau laman cpns.kemdikbud.go.id untuk melihat jadwal dan lokasi SKD serta jadwal pencetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS)," bunyi pengumuman tersebut.
Baca: Kementerian Pendidikan Tunda Umumkan Daftar Peserta Seleksi CPNS
Pengumuman itu menyampaikan beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para pelamar, yakni:
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar
"Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun".
3. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
"Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," bunyi pengumuman Panitia Pusat Pengadaan CPNS Kemendikbud 2017.