TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) di Indonesia semakin menyusut. Pemerintah berupaya mencegah kehilangan lebih banyak lagi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Kementerian Dalam Negeri sepakat membuatkan sertifikat tanah SDEW. "Tapi sebelumnya Kementerian PUPR akan menetapkan batas tanah SDEW," kata Menteri ATR Sofyan Djalil di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.
Simak: Ada 49 Lokasi Berpotensi Dibangun Waduk
Setelah sertifikasi, pemerintah akan mengatur pengelolaan SDEW. Menurut Sofyan, pengelolaannya akan dilakukan bersama pemerintah daerah sesuai dengan peruntukan.
Untuk menjaga kelangsungan SDEW, pemerintah masih memiliki tugas mencegah munculnya bangunan atau hunian liar di kawasan SDEW. Pemerintah daerah juga diminta tidak menerbitkan sertifikat di area yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung di sekitar SDEW.
Baca Juga:
Sofyan mengatakan sebagian besar kawasan SDEW saat ini dipenuhi bangunan liar. Pemerintah perlu melakukan pembebasan lahan.
Upaya lain yang akan dilakukan pemerintah adalah penghijauan kembali dengan tanaman keras. Penghijauan terutama akan dilakukan di lahan yang kritis di sekitar SDEW.
Pemerintah mencatat terjadi penyusutan jumlah SDEW karena okupansi dan pengalihan lahan. Hak itu terjadi karena belum jelasnya status kepemilikan serta pengelolaan SDEW. Batasnya di berbagai daerah masih belum jelas.
Padahal situ, danau, embung, dan waduk merupakan bagian dari sistem daerah aliran sungai. Keberadaannya memiliki fungsi penting, baik sebagai tempat penampungan air guna pengendalian banjir, konservasi sumber daya air (pemasok air tanah), pengembangan ekonomi lokal, maupun tempat rekreasi.
VINDRY FLORENTIN