TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tidak bisa melakukan perhitungan valuasi saham divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat, mengungkapkan nilai saham divestasi Freeport tergantung dari penilaian investor. Menurutnya, pasar modal hanya bisa memberikan indikasi valuasi terhadap perusahaan sejenis.
Sementara itu, Freeport memiliki komposisi yang berbeda dengan perusahaan tambang lainnya.
“Kan gini, ini kan tergantung bagaimana investor menilai. Kami paling bisa memberikan indikasi valuasi berdasarkan, misalnya valuasi terhadap perusahaan sejenis. Apabila kami dari sisi bursa bisa membuat indikasi, keputusan akhirnya nanti investor yang memutuskan berapa valuasi yang paling pas, berapa saham freeport. Tidak bisa bursa yang menentukan” ujarnya di gedung BEI, Selasa, 10 Oktober 2017.
Baca: Raker, Menteri ESDM dan DPR Komisi VII Bahas Freeport
Baca Juga:
Menurutnya, diperlukan penilaian publik yang dapat memaparkan metode perhitungan yang menghasilkan harga menggunakan cashflow, asset, PE Ratio atau perhitungan lain yang memiliki pola valuasi.
“Biasanya perusahaan tambang seperti ini ada nilai asset yang bisa dikalkulasi,” ujar Samsul lagi.
Adapun, bila mengacu bursa efek di Amerika Serikat, cara tersebut bisa dilakukan. Pasalnya, salah satu penetapan harga saham bisa dilakukan dengan melakukan perbandingan antara bisnis yang satu dengan bisnis lainnya.
“Nah perusahaan yang sangat sejenis tidak ada, tapi yang mendekati ada. Bisa saja nantinya net income-nya dikalikan berapa PE Ratio yang ada di perusahaan lain,” katanya.
Baca: Perundingan Pemerintah-Freeport Diperpanjang 3 Bulan
Perusahaan induk Freeport Indonesia memang tercatat di Bursa Efek Amerika Serikat. Namun, hal itu tidak lantas bisa membuat valuasi Freeport Indonesia berdasarkan valuasi induknya.
“Jadi yang dilihat itu perusahaan sekelas Freeport Indonesia, bukan sekelas Freeport McMoran dengan perusahaan sejenis yang tercatat di bursa lain,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan menyerahkan perhitungan valuasi saham divestasi PT Freeport Indonesia kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan beralasan hal ini dilakukan agar pasar ikut menghitung nilai saham perusahaan tambang tersebut, sehingga ada transparansi dalam prosesnya.