TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan presiden paket kebijakan ekonomi ke-16 yang berkaitan dengan percepatan perizinan berusaha. Perpres itu bernomor 91 tahun 2017.
"Perpresnya sudah keluar ini, baru saja sudah diteken," ujar Darmin saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Oktober 2017.
Sebagaimana diketahui, paket kebijakan ekonomi ke-16 pertama kali diperkenalkan Jokowi pada Agustus lalu. Paket tersebut berisikan tentang upaya percepatan penerbitan perizinan berusaha dari tingkat pusat sampai daerah. Sebelumnya, aturan itu dikenal dengan nama single submission.
Selain untuk mempercepat perizinan, paket kebijakan ekonomi ke-16 diterbitkan guna menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan dan memanfaatkan teknologi informasi. Hal itu berdasarkan pantauan bahwa proses perizinan dan pelaksanaan belum lancar hingga saat ini karena tidak dikawal dengan baik.
Darmin mengaku sudah mengusulkan kepada Jokowi untuk menggelar sidang kabinet paripurna terkait dengan tindak lanjut paket kebijakan ekonomi ke-16 tersebut. Tujuannya, kementerian dan lembaga negara paham bagaimana paket itu dilakukan, misalnya dalam hal pembuatan satgas.
Jika memungkinkan, Darmin ingin digelar juga pertemuan dengan gubernur, DPRD, bupati, dan wali kota soal pelaksanaan paket kebijakan ekonomi ke-16. Hal itu mengingat masalah perizinan juga terjadi di tingkat daerah.
"Tentu nanti pada hari terpisah. Bupati dan wali kota kan ada 540-an. Sedangkan anggota DPRD bisa sampai seribuan. Di Jakarta, mungkin hanya ada dua atau tiga tempat yang siap menampung," ujar Darmin.
ISTMAN M.P.
Baca juga: Pemilu 2019: Jokowi Bisa Kalahkan Penantang Baru, Jika…