TEMPO,CO. Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi mengklarifikasi kabar pengiriman dana US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun milik nasabah asal Indonesia melalui Standard Chartered ke Singapura.
Dia menuturkan, data mengenai transaksi dari bank yang berbasis di Inggris itu sudah tercium sejak dua bulan lalu. Data itu sampai di tangan DJP dari PPATK melalui Menteri Keuangan.
Dalam data tersebut, tercatat transaksi transfer dari Standard Chartered ke Singapura sebesar US$ 1,4 miliar. "Transaksi berasal dari 81 warga negara Indonesia," kata dia di kantornya, Senin, 9 Oktober 2017.
Simak: Direktorat Jenderal Pajak Buru Wajib Pajak Nakal
Ken menuturkan, sebagian dana itu ditarik ke Singapura untuk mengikuti amnesti. Terbukti, 62 WNI di antaranya sudah mengikuti amnesti.
Namun dia mengatakan DJP masih mengkaji data 81 WNI tersebut. DJP masih memeriksa aliran dana yang diakui untuk amnesti itu. "Apakah benar ikut amnesti," ujarnya. DJP masih mencocokkan data dengan hasil analisis PPATK dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) masing-masing wajib pajak.
Ken menargetkan pemeriksaan data 81 wajib pajak itu bisa selesai akhir bulan ini. "Prosesnya ini sudah separuh selesai," ujarnya.
VINDRY FLORENTIN