INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) awal pekan ini akan mengirim surat ke pemerintah pusat terkait masalah angkutan sewa khusus atau taksi online. Masalah tersebut sebelumnya disampaikan oleh Aliansi Aspirasi Transportasi Jabar. Aliansi ini terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organisasi Pengusaha Angkutan Daerah (Organda) Jawa Barat, perwakilan pengusaha taksi konvensional, pengusaha angkutan kota trayek lokal, dan pengusaha angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik pada keterangan persnya di Kantor Dishub Jabar, Senin, 9 Oktober 2017, menyatakan surat yang disampaikan terdiri dari tiga usulan. Pertama, mengusulkan kepada Menteri Perhubungan untuk menerbitkan pedoman/aturan pasca putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara angkutan sewa khusus/online dengan jenis layanan angkutan umum lainnya. Kedua, mengusulkan kepada Menteri Komunikasi Informatika agar dilakukan penataan kembali mengenai kebijakan, pedoman teknis, dan pengawasan implementasi dalam untuk penyediaan aplikasi online. Ketiga, memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa khusus/online demi menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jabar dan ditujukan kepada Presiden RI serta ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Menko Maritim, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi Informatika, Ketua Komisi V DPR, Ketua DPRD Jabar, dan Dirjen Perhubungan Darat.
Menurut Dedi Taufik, surat dibuat sebagai tindak lanjut pertemuan elemen Pemprov Jabar dengan para pihak di Gedung Pakuan pada Jumat, 6 Oktober lalu. Pertemuan itu dihadiri antara lain Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Kepala Kesbangpol, dan Karo Hukum dan HAM, Aliansi Aspirasi Transportasi Jabar, Kapolrestabes Bandung dan Dirlantas Polda Jabar.
Dalam audiensi tersebut, Pemprov Jabar prinsipnya memahami aspirasi Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar yang meminta angkutan sewa khusus/taksi online seperti Grab, Uber, GoCar, dan Gojek tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru tentang angkutan sewa khusus/online. Kemudian, dalam tataran teknis pengawasan dan pengendalian, akan dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah yang perlu diambil. “Kesepakatannya adalah semua pihak sepakat mengedepankan kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat luas. Untuk itu, pihak WAAT setuju untuk menangguhkan aksi unjuk rasa dan mogok massal armada angkutan umum yang sedianya akan dilaksanakan 10-13 Oktober 2017,” ujar Dedi.
"Kami berharap agar semua pihak menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan dalam memberikan pelayanan angkutan umum ke masyarakat," kata Dedi. (*)