TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera memberlakukan ketentuan baru tentang taksi online dalam hal tarif, batas wilayah operasi, dan jumlah armada. “Peraturan tarif, batas wilayah, dan kuota,” ujar Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.
Ketentuan baru itu diatur dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Aturan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang akan diberlakukan November 2017.
Baca: Yogyakarta Samakan Batas Tarif Taksi Online dan Regular
Tarif taksi online nantinya akan diatur dengan batas bawah dan batas atas. “Pemerintah harus menjaga tarif supaya taksi reguler tetap hidup, begitu juga dengan angkutan umum lain,” kata Cucu.
Menurut Cucu, penetapan batas tarif dilakukan untuk menjaga iklim usaha tetap sehat. ”Juga agar pengemudi tidak berpendapatan di bawah upah minimum provinsi (UMP). Tarif atas juga diberlakukan, kata Cucu, agar lonjakan tarif saat jam-jam tertentu tidak terjadi.
Cucu mengatakan penentuan tarif berpedoman pada tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh dirjen, kepala badan, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Aturan mengenai batas wilayah dan kuota juga akan diterapkan untuk taksi online dengan alasan agar sesuai dengan penataan dan lalu lintas suatu perkotaan. ”Harus diatur jumlah armada yang beroperasi di wilayah tersebut. Kalau tidak diatur bisa berdampak kemacetan.”
Selain itu, Cucu berharap pemilik aplikasi bersinergi dengan para driver taksi reguler. Menurut Cucu, banyak pengemudi taksi reguler yang sudah sangat tua dan masih gaptek terhadap teknologi informasi. ”Pelatihan merupakan kewajiban manajemen, baik itu aplikator maupun angkutan.”
Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat mengatakan aturan taksi online ini akan berlaku tidak lama lagi. “Prosesnya tidak akan lama. November pasti sudah terbit.” Sebelum terbit, akan dilakukan kembali uji publik di dua kota, yaitu pada 11 Oktober di Semarang dan di Surabaya, 14 Oktober 2017.
RIANI SANUSI PUTRI | YY