TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup mencatat ada 850 titik penambangan emas skala kecil (PESK) yang tersebar di 197 kabupaten/kota di Indonesia. Mereka menggunakan merkuri untuk menambang emas.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencemaran LHK Karliansyah memperkirakan kegiatan PESK di Indonesia tersebar di 197 kota dari 32 provinsi. Diperkirakan, dari seluruh PEKS tersebut ada sekitar 250 ribu penambang.
"Dampak pengolahan emas menggunakan merkuri merugikan baik dari segi lingkungan, kesehatan, ekonomi dan sosial," kata Karliansyah di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.
Simak: Tambang Emas Pobaya Ditutup
Ia mencatat dari produksi PEKS sebanyak 80 ton emas/tahun, negara kehilangan royalti kurang lebih sebesar Rp 157 miliar per tahun. Selain itu, untuk biay pemulihan sebesar Rp 12 juta per ton. Selain itu, terjadinya kerusakan akibat pembukaan permukaan lahan untuk penambangan.
"Penambangan menurunka kualita air, tanah, udar dan perambahan ekonsistem yang dilingungi," ujarnya.
Untuk menangani dampak merkuri secara nasional, pada 17 Februari 2017, Presiden Joko widodo mengeluarkan perintah kepada Kapolri dan Gubernur Maluku untuk menutup tambang emas ilegal di Gunung botak, Pulau Buru. Selain itu, presiden juga mengadakan rapat terbatas untuk membaha masalah merkuri.
"Salah satu isinya finalisasi instrukti preside tentang rencana nasional tentang penghapu merkuri merkuri di pertambang emas rakyat," ucapnya.
Selain itu, pemerintah telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang merkuri. Salah satu poin di undang-undang tersebut menindaklanjuti pembatasan dan pelarangan ekspor, impor dan peredaran merkuri di Indonesia. "Selain itu, juga ada tindak lanjut mengenai penghapusan penggunaan alat kesehatan bermerkuri," ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan dari Sabang, sampai Marauke ada tambang emas. Nilai, tambang emas tersebut cukup besar diiringi dengan perusakan lingkungan karena menggunakan merkuri dalam mengolahnya.
Namun, masalahnya, kata dia, sejauh ini pemerintah belum menggunakan langkah hukum atau tindakan memidanakan penambang yang menggunakan merkuri dalam mengolah emas. Padahal, langkah tersebut sangat perlu dilakukan untuk memberikan efek jera penambang emas yang menggunakan merkuri. "Bisa dijerat menggunakan Undang-undang Minerba (Mineral Batubara)," ucapnya.
Sejauh ini, kata dia, KLHK telah melakukan 338 penegakan hukum perusakan lingkungan dan menyeretnya ke ranah pidana sejak tahun 2015 sampai 2017.
Namun, belum ada jerat pidana yang dikenakan ke penambangan emas. Adapun, jerat pidana baru kepada pembalakan liar 146 kasus, perambahan 121 kasus, peredaran ilegal TSL 121, pencemaran lingkungan 8 kasus dan kebakaran hutan dan lahan 1 kasus. "Penerapan sanksi administratif ada 353 kasus."
IMAM HAMDI