TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan skema pemajakan bagi usaha rintisan (startup) terus didiskusikan. Pada intinya, penyusunan beleid didasarkan pada prinsip keadilan, sehingga proses pemungutannya pun akan mempertimbangkan aspek proporsionalitas. “Itu yang masih kami bahas dan didiskusikan dengan berbagai pihak,” kata Ken, Jumat pekan lalu, 6 Oktober 2017.
Startup nantinya akan mendapatkan perlakuan khusus dalam rencana beleid yang mengatur mekanisme pemajakan pelaku usaha e-commerce. Kendati aturan itu tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari e-commerce, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ingin tetap berusaha menjaga pertumbuhan industri itu tak terganggu.
Baca: Soal Pajak, Pengusaha E-Commerce Ingin Perlakuan Setara
Lebih jauh Ken menyebutkan aturan itu tinggal menunggu teken pemerintah supaya pada pekan ini beleid soal pajak e-commerce bisa segera diterbitkan. Pasalnya, bagi otoritas pajak, aturan itu sangat dibutuhkan untuk menjangkau sektor yang selama ini belum berkontribusi secara optimal bagi penerimaan negara.
Riset yang dirilis Google dan Temasek pada tahun lalu memproyeksikan perkembangan e-commerce di Indonesia bakal tumbuh secara signifikan. Pada 2025 misalnya, proporsi pasar e-commerce Indonesia mencapai 52 persen dari pasar Asia Tenggara atau senilai US$ 46 miliar.
Bagi otoritas pajak, memajaki e-commerce atau industri yang berbasis transaksi online lainnya sebenarnya bukanlah objek pajak baru. Hanya saja, Ken mengakui proses pemajakan terhadap sektor tersebut belum optimal lantaran sifat bisnisnya yang relatif baru.
Mekanisme pemajakan e-commerce, kata Ken, akan mempertimbangkan sejumlah hal di antaranya kewenangan memungut pajak nantinya diberikan kepada penyedia aplikasi. Ditjen Pajak yakin apabila aturan itu dioptimalkan, penerimaan pajak dari sektor tersebut bakal lebih mudah.
Rencana pemajakan e-commerce merupakan salah satu cara untuk memberikan level playing field bagi para pelaku usaha. Pajak, kata Ken, harus adil bagi semua pihak, dengan mempertimbangkan potensi di industri berbasis online, pemajakan e-commerce adalah salah satu cara mewujudkan keadilan perpajakan tersebut.
Apalagi, Dirjen Pajak juga menyebutkan akhir-akhir ini, pertumbuhan penerimaan pajak dari industri jasa, khususnya pengiriman barang, juga menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan. Artinya, sektor industri itu sangat potensial untuk dioptimalkan penerimaan pajaknya. "Jadi sebenarnya sangat gampang, e-commerce memang transaksinya online, tetapi barangnya kan tidak. Ingat ini bukan objek pajak baru," kata Ken.