TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku perdagangan elektronik (e-commerce) meminta pemerintah memberikan perlakuan yang sama bila peraturan mengenai pajak diberlakukan. Salah satu pendiri Bukalapak.com Muhamad Fajrin mengatakan perlakuan yang sama itu ialah antara e-commerce berbasis platform (marketplace) dengan pelaku usaha di media sosial. “Kami ingin ada kesetaraan,” kata Fajrin, Ahad, 8 Oktober 2017.
Fajrin menilai sektor usaha e-commerce tidak hanya diramaikan oleh pelaku berbasis platform, tetapi juga mereka yang memanfaatkan media sosial (offline). Ia khawatir dengan adanya tarif pajak malah membuat pelaku yang sudah ada di marketplace kembali lagi ke media sosial. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah bisa bijak dalam menetapkan tarif pajak bagi pelaku e-commerce. “(Pelaku) Usaha Kecil Menengah kami sedang bertransformasi ke sistem digital,” kata dia.
Di sisi lain, Fajrin pesimistis bila pelaku perdagangan di media sosial, seperti Facebook atau Instagram, akan dikenakan tarif pajak. Bila tarif pajak tetap diberlakukan ia khawatir minat orang berjualan di marketplace berkurang. “Sekarang masih terlalu dini,” ucapnya.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama meminta pelaku e-commerce agar menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Tunggu saja. Penjelasannya (tarif) lengkap,” kata dia. Rencananya, PMK itu akan diterbikan pekan ini.
Belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas E-Commerce. Ada empat model bisnis Internet yang akan dikenai pajak berdasarkan surat itu, yaitu marketplace, classified ads, daily deal, dan peretail online.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan dalam rancangan PMK pengenaan tarif pajak berada di bawah tarif Pajak Pertambahan Nilai. Dengan kata lain besaran tarif yang dikenakan di bawah 10 persen. Selain itu, pelaku e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan bila menerima pendapatan lebih tinggi daripada batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Selain itu
Sedangkan untuk skema pajak, Ditjen Pajak akan mengandalkan kesadaran wajib pajak alias self-assessment. Wajib pajak nantinya menghitung dan melaporkan pembayaran pajaknya sendiri.
ADITYA BUDIMAN | PUTRI ADITYOWATI