TEMPO.CO, Jakarta -Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan belum menerima aduan dari korban dugaan penipuan oleh PT Talk Fusion Indonesia. “Belum ada. Kami baru dengar itu,” kata Staf Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa, melalui WhatsApp, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Sebelumnya, pada September 2017, sejumlah orang yang mengaku korban investasi bodong Talk Fusion mengadu pada Otoritas Jasa Keuangan Jawa Barat. Mereka meminta OJK menghentikan operasional Talk Fusion.
Sebenarnya, OJK telah memerintahkan penghentian kegiatan bisnis Talk Fusion yang disebut belum mengantongi izin pada Februari 2017. Perusahaan itu diketahui melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat melalui skema Ponzi atau multi level marketing dengan motif investasi.
Meski dihentikan oleh OJK, Talk Fusion kemudian mendapatkan izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan masih melakukan kegiatan usaha. Kemarin, BKPM memerintahkan kepada Talk Fusion untuk segera menghentikan penjualan produk karena belum memiliki izin usaha.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan Talk Fusion baru mengantongi izin prinsip penanaman modal asing (PMA) dengan bidang usaha perdagangan eceran, bukan toko atau kios yang dikembangkan melalui multi level marketing.
Izin prinsip yang dimiliki Talk Fusion dari pemerintah, kata Azhar, adalah penanaman modal asing untuk berinvestasi di Indonesia. "Untuk dapat memulai pelaksanaan kegiatan produksi atau operasi, perusahaan penanaman modal wajib memiliki izin usaha,” ujarnya dalam keterangan pers BKPM, Jumat, 6 Oktober 2017.
ROSSENO AJI NUGROHO