INFO MPR - Anggota MPR RI dari Fraksi PKB, Lukman Eddy, saat memberi pemaparan dalam Sosialisasi Empat Pilar pada Resimen Mahasiswa di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, 7 Oktober 2017, mengatakan ada bangsa yang tak mempunyai lembaga negara dan hanya bangga menjadi sebuah etnisitas. "Akibatnya, bangsa itu mengawang-awang dan tak punya aturan. Mereka tak punya organisasi untuk mengatur masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, ada bangsa yang mempunyai lembaga negara yang mengatur segala proses yang ada. Lukman Eddy pun bertanya, “Kita mau pilih yang mana”?
Dijelaskan, bila sebuah bangsa tak punya lembaga negara maka biasanya mereka menyerahkan segala urusan pada orang atau bangsa lain. "Misalnya menyerahkan tentara pada negara lain," tuturnya.
“Bila kita berpikir apatis tak memerlukan lembaga negara, maka hal demikian bisa menyebabkan kita tak bisa mempertahankan bangsa. Tapi kita memiliki lembaga negara karena amanah para pendiri bangsa," ungkapnya.
Menurut Lukman Eddy, meski merasa pesimis terhadap performance pimpinan lembaga negara yang masih mengecewakan, namun perlu untuk tetap optimis terhadap keberadaan lembaga negara. "Optimis, tak boleh pupus," ucapnya.
Lukman berharap generasi muda bisa sebagai agent of change untuk menyampaikan kritik atau pendapat kepada penentu kebijakan. "Bukan menjadi warga apatis sehingga membenci lembaga negara. Bila apatis maka generasi muda akan menjadi generasi galau dan hal demikian bisa merusak kultur Indonesia,” ujarnya.
Di Indonesia, menurut Lukman Eddy, keberadaan lembaga negara ada yang diatur lewat UUD NRI Tahun 1945, ada juga yang diatur dengan menggunakan aturan di bawah UUD seperti lewat undang-undang, keputusan presiden, menteri, dan institusi di bawahnya.
Pasca reformasi, di Indonesia terjadi perubahan menyeluruh terhadap kedudukan lembaga negara. "Ini amanah reformasi," ujarnya.
Perubahan ini perlu dilakukan sebab pada masa sebelumnya, masa Orde Baru, kedudukan lembaga negara tumpang tindih. "Ada lembaga negara yang seharusnya independen namun malah tergantung pada lembaga negara lainnya," ungkapnya.
Menurut Lukman Eddy hal yang demikian tak masuk logika. "Inilah yang akhirnya perlu ditata kembali. Penataan ulang dilakukan agar lembaga negara menjalankan fungsinya sesuai dengan amanah, tak tumpang tindih, dan tak saling mengganggu,” katanya. (*)