TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan aturan pengenaan pajak bagi pelaku e-commerce di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi memastikan aturan itu terbit pekan depan. "Iya (terbit pekan depan)," kata Ken di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2017.
Ken mengatakan salah satu poin yang diatur dalam beleid itu adalah obyek pajak. Dia menuturkan setiap pelaku e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan jika menerima pendapatan lebih tinggi daripada batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Mereka juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai jika barang yang dijual termasuk barang terkena pajak.
Baca: Beli Emas Batangan Antam Kini Kena Pajak Penghasilan
Ken masih enggan membocorkan besaran pajak yang harus dibayarkan. "Masih dibahas," tuturnya.
Terkait dengan pemungut pajak, Ken menegaskan, DJP tidak akan memungut pajak. Tugas tersebut akan diserahkan kepada pihak ketiga. Selain memungut pajak, pihak ketiga akan melaporkannya.
Menurut Ken, pihak ketiga itu adalah perusahaan penyedia platform untuk e-commerce. "Misalnya, kamu punya perusahaan, platform untuk apa gitu. Lalu ada usaha yang masuk ke situ, maka kamu bagian yang mungut pajak, kamu yang nyetor," ujarnya.
Ken mengatakan skema pajak ini mengandalkan kesadaran wajib pajak alias self-assessment. Wajib pajak akan menghitung dan melaporkan pembayaran pajaknya sendiri.
Pemerintah tengah gencar menarik pajak dari subyek pajak yang mengambil keuntungan dari Internet. Pemerintah menilai setiap keuntungan pasti dikenakan pajak penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kegiatan tersebut bisa mencapai US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas E-Commerce. Ada empat model bisnis Internet yang akan dikenai pajak berdasarkan surat itu, yaitu marketplace, classified ads, daily deal, dan peretail online.
Marketplace adalah situs yang menyediakan jasa bagi pedagang menjual barang dan jasa dagangan lewat Internet. Classified ads merupakan situs untuk memajang konten (teks, grafik, dan video) iklan. Sedangkan daily deals adalah situs kegiatan usaha atau jual-beli dengan voucher sebagai sarana pembayaran.
Peretail online yang dimaksud adalah pedagang yang memanfaatkan Internet untuk menjual barangnya. Selain mereka, buzzer dan selebritas Instagram (selebgram) juga akan dikenakan aturan pajak e-commerce. Namun tarifnya dinyatakan akan berbeda dengan tarif pajak penghasilan yang selama ini diterapkan.
PUTRI ADITYOWATI