INFO JABAR - Sebanyak 2.484 desa dari 5.319 desa di Jawa Barat ditetapkan sebagai desa sadar hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan juga diganjar penghargaan Anubhawa Sasana karena dinilai berhasil membina desa sadar hukum.
Surat keputusan dan penghargaan pada 2.484 desa sadar hukum di Jawa Barat diserahkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Eni Nurbaningsih di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 4 Oktober 2017.
Aher-sapaan akrab Ahmad, mengatakan sadar hukum memiliki arti yang sangat luas. “Ketika masyarakat tidak melanggar hukum, itu juga bagian dari sadar hukum dan tidak terjadi persoalan hukum, itu salah satunya,” katanya.
Menurut Aher, dalam membangun supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum dan HAM masyarakat harus ditingkatkan."Di antaranya melalui berbagai program, perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan, penghormatan HAM, pelayanan hukum, pemberian informasi hukum, serta penyuluhan hukum dan desiminasi HAM," ujarnya.
Eni mengapresiasi Jawa Barat yang menjadi provinsi dengan desa sadar hukum terbanyak secara nasional. Ia menuturkan, untuk ditetapkan sebagai desa sadar hukum, sebuah desa harus memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan.
"Mohon kepada pak bupati, wali kota, camat, kades (kepala desa), dan lurah jangan berbangga diri. Tapi harus bisa menjaga, paling tidak kriteria itu bisa berlangsung selamanya. Jangan sampai kami cabut karena tidak memenuhi kriteria," tuturnya.
Kriteria desa sadar hukum, di antaranya, 90 persen penduduk membayar pajak bumi dan bangunan, tidak ada pernikahan di bawah umur, angka kriminalitas rendah, angka kasus narkoba rendah, juga kesadaran terhadap pelestarian lingkungan tinggi.(*)