TEMPO,CO. Jakarta - Komisi XI DPR menyetujui permohonan anggaran Kementerian Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018 sebesar Rp 45,68 triliun. Restu diberikan dalam rapat bersama Kementerian Keuangan di DPR malam ini.
"Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam R-APBN 2018 sebesar Rp 45,68 triliun," kata Pimpinan Rapat, M. Prakosa, di DPR, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran itu akan disalurkan salah satunya kepada Sekretariat Jenderal sebesar Rp 19,8 miliar. Jumlah tersebut menyusut dari Rp 79,19 miliar karena ada pengalihan dana untuk pos yang lebih membutuhkan.
Dia menuturkan sebanyak Rp 24,69 miliar anggaran Sekretariat Jenderal dialihkan untuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mendapat kucuran dana sebesar Rp 54,4 miliar. "Dana itu akan digunakan DJOK untuk kebutuhan diseminasi dana desa," kata dia.
Berikut rincian pos anggaran di Kementerian Keuangan:
1. Sekretariat Jenderal Rp 19,8 triliun
2. Inspektorat Jenderal Rp 118,3 miliar
3. DJA Rp 154,5 miliar
4. DJP Rp 7,4 triliun
5. DJBC Rp 3,3 triliun
6. DJPK Rp 144,02 miliar
7. DJPPR Rp 119,5 miliar
8. Ditjen Perbendaharaan Rp 12,5 triliun
9. DJKN Rp 872,9 miliar
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp 731,7 miliar
11. BKF Rp 157,4 miliar
Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR sepakat anggaran tersebut sudah termasuk Bantuan Langsung Umum (BLU). BLU tersebut antara lain untuk LPDP, BPDPKS, PKN STAM, LMAN, dan PIP.
VINDRY FLORENTIN