TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan (CPNS Kemenkeu) tahap seleksi administrasi resmi dirilis pada Selasa, 3 Oktober 2017. Setelah seleksi administrasi, ada beberapa tahap lagi yang harus dilalui oleh pelamar CPNS Kemenkeu 2017.
Berdasarkan Pengumuman PENG-03/PANREK/2017 setelah lolos tahap administrasi, peserta wajib mengambil Tanda Peserta Ujian (TPU) untuk bisa mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Pengambilan TPU dan Pelaksanaan SKD dijadwalkan dilakukan pada 9-20 Oktober 2017. Hasil SKD yang menggunakan komputer itu dapat dilihat pada 26 Oktober 2017.
Baca juga: CPNS 2017: Persaingan Terketat di Bekraf, Teringan di Kemenpar
Kelulusan tahap SKD didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Secara peringkat tidak melebihi tiga kali alokasi formasi kebutuhan posisi yang dilamar.
Peserta yang dinyatakan lolos SKD, selanjutnya akan melakukan psikotes online yang dilakukan pada 30 Oktober sampai 3 November 2017. Sementara hasilnya dapat dilihat pada 7 November 2017. Kelulusan psikotes online menggunakan sistem gugur dengan bobot penilaian hasil SKD 40 persen dan psikotes 60 persen. Secara peringkat tidak melibih dua kali batas alokasi posisi yang dilamar.
Pada tahap selanjutnya, untuk pelamar jenjang Magister dan Sarjana akan mengikuti Tes Kesehatan dan Wawancara. Tes kesehatan memiliki bobot nilai 30 persen dan tes wawancara memiliki bobot 70 persen. Sementara untuk pelamar jenjang diploma hanya akan dilakukan tes kesehatan.
Namun, untuk beberapa jabatan, seperti Analis Data Ekonomi Makro (S2 dan S1), Peneliti Laboratoriun (D3) dan beberapa jabatan lainnya, peserta diwajibkan melakukan tes kebugaran. Semua tahapan ini berlangsung 9-17 November 2017. Hasil tes kesehatan, kebugaran dan wawancara diumumkan pada 28 November 2017.
Kelulusan akhir untuk jenjang Magister dan Sarjana ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD, Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara. Dengan bobot untuk SKD 40 persen, dan hasil Tes Kesehatan serta Kebugaran 60 persen.
Kelulusan akhir jenjang Diploma ditentukan berdasarkan hasil penggabungan nilai SKD dan Tes Kesehatan serta kebugaran. Dengan bobot untuk SKD 40 persen dan Tes Kesehatan serta Kebugaran 60 persen.
“Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hardiyanto dalam pengumuman tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 110.584 pelamar CPNS tercatat telah mendaftarkan diri secara online dan telang mengunggah dokumen sesuai batas akhir pendaftaran pada 25 September 2017 di Kemenkeu.