Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dede Yusuf: Revisi UU Perlindungan TKI Pangkas Wewenang Swasta

Reporter

image-gnews
Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) melambaikan bendera Merah Putih saat menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, 6 September 2017. REUTERS/Edgar Su
Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) melambaikan bendera Merah Putih saat menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, 6 September 2017. REUTERS/Edgar Su
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi mengklaim, komisinya sudah merampungkan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39/2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. “Namanya Rancangan Undang-Undang Perindungan Pekerja Migran Indonesia, dia merupakan revisi Undang-Undang 39 yang dulu tentang penempatan dan perlindungan pekerja. Fungsi undang-undang itu tidak boleh menempatkan orang tapi melindungi orang yang bekerja di luar negeri,” kata dia di Bandung, Rabu, 4 Oktober 2017.

Dede mengatakan, rancangan itu sudah tuntas dibahas oleh komisinya dan siap disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. “Drafnya sudah selesai tadi malam. Mungkin 28 Oktober 2017, kita Paripurna sekaligus juga disahkan di situ,” kata dia.

Menurut Dede, dalam rancangannya sejumlah peran swasta dalam pengiriman TKI bekerja ke luar negeri dipangkas. “Pokoknya yang penting memperkecil peran swasta, mengembalikan aturan mainnya sehingga hanya bisa mengirim Tenaga Kerja Indonesia kepada negara-negara yang memiliki undang-undang atau peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, kalau tidak ada maka ada sanksi-sanksi yang cukup memberatkan denda sampai Rp 15 miliar, dan pidana juga. Termasuk pemerintah yang lalai akan kena denda dan pindana, kena sanksi juga,” kata dia.

Dede mengatakan, dalam undang-undang lama itu memberikan 70 persen porsi swasta dalam berperan mengirim TKI bekerja di luar negeri. “Kita tahu banyak swasta-swasta yang nakal, banyak yang memalsukan dokumen, banyak yang akhirnya berangkat masih di bawah umur sehingga terjadi perdagangan orang,” kata dia. “Kita gak boleh menggantungkan nasib pekerja kita pada swasta. Pemerintah, negara harus hadir di situ.”

RUU Perlindungan Pekerja Migran ini akan memangkas peran swasta untuk menekan kasus pengiriman tenaga kerja ilegal sekaliugs memastikan perlindungannya. Dede mengatakan, RUU Perlindungan Pekerja Migran ini akan mewajibkan pendirian Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dimulai dari level kabupaten/kota. Sejumlah dinas yang berhubungan dengan pengiriman TKI berada dalam LTSA tersebut. “Orang yang mau mendaftar sebagai TKI masuk ke sini, dia bikin dokumen dan sebagainya, kemudian dilatih oleh pemda. Pemda boleh bekerjasama dengan swasta tentunya,” kata Dede.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perusahaan penyalur tenaga kerja swasta ini hanya boleh masuk di level provinsi. Dede mengatakan, soal asuransi TKI yang bekerja di luar negeri juga akan dikukuhkan hanya boleh dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dia sengaja menemui Gubernu Jawa Barat Ahmad Heryawan hari ini sebagai perwakilan Tim Pengawas TKI yang dibentuk DPR untuk menanyakan praktek layanan TKI satu atap yang dibangun di daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong TKI asal Jawa Barat bekerjasama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, dari 9 kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang khusus melayani TKI yang hendak bekerja di luar negeri itu baru fasilitas di Indramayu yang sudah berjalan.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

58 hari lalu

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.


Eks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M

14 Februari 2023

Tenaga kerja wanita dari berbagai negara berunjukrasa memprotes penyiksaan terhadap Erwiana Sulistyaningsih, TKW Indonesia, di Hong Kong (16/1). Kasus Erwiana merupakan kasus terakhir yang menimpa tenaga kerja asing yang bekerja di Hong Kong. AP/Kin Cheung
Eks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M

Seorang bekas TKW asal Indonesia disiksa di Hong Kong hingga luka fisik dan batin. Ia mendapat kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar.


Komnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian

18 Desember 2022

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 4 Agustus 2022. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 PMI ilegal asal Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Komnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian

Kondisi pekerja migran bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak terjebak di penampungan sementara.


Korea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil

17 September 2022

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Korea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil

Kementerian Luar Negeri RI mendorong peningkatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) terampil atau semi terampil ke Korea Selatan


Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar

16 Juli 2022

Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memperlihatkan surat kewaspadaan kesehatan usai mengikuti Rapid Test COVID-19 ketika tiba dari Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis 9 April 2020. Sebanyak 134 orang TKI yang terdampak 'lockdown' atau karantina wilayah COVID-19 dari Malaysia yang pulang melalui bandara Kualanamu tersebut menjalani Rapid Test untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran COVID-19 sebelum kembali mengikuti proses karantina. ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar

Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.


Malaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain

15 Juli 2022

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Malaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain

Mendagri Malaysia bereaksi keras atas keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke negara tersebut.


Airlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura

30 Mei 2022

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sambutan pada Tempo BNI The Bilateral Forum di The Langham Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Airlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura

Airlangga Hartarto mengatakan total aset asuransi dan dana pensiun hanya kurang dari 20 persen terhadap Produk Domestik Bruto pada 2020.


Indonesia Minta Gaji PRT Rp 5 Juta, Malaysia Hanya Kabulkan Rp 4 Juta

14 April 2022

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Indonesia Minta Gaji PRT Rp 5 Juta, Malaysia Hanya Kabulkan Rp 4 Juta

Malaysia hanya mau membayar gaji PRT 4 juta, berbeda dengan pernyataan Dubes RI yaitu Rp 5 juta.


Polres Tangerang Tangkap Suami Istri Terduga Pelaku Perdagangan Orang

16 Desember 2021

Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com
Polres Tangerang Tangkap Suami Istri Terduga Pelaku Perdagangan Orang

Kedua tersangka tindak pidana perdagangan orang ini mengiming-imingi korbannya bisa bekerja di Turki dan Qatar dengan gaji Rp 12-16 juta per bulan