TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi mengklaim, komisinya sudah merampungkan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39/2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. “Namanya Rancangan Undang-Undang Perindungan Pekerja Migran Indonesia, dia merupakan revisi Undang-Undang 39 yang dulu tentang penempatan dan perlindungan pekerja. Fungsi undang-undang itu tidak boleh menempatkan orang tapi melindungi orang yang bekerja di luar negeri,” kata dia di Bandung, Rabu, 4 Oktober 2017.
Dede mengatakan, rancangan itu sudah tuntas dibahas oleh komisinya dan siap disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. “Drafnya sudah selesai tadi malam. Mungkin 28 Oktober 2017, kita Paripurna sekaligus juga disahkan di situ,” kata dia.
Menurut Dede, dalam rancangannya sejumlah peran swasta dalam pengiriman TKI bekerja ke luar negeri dipangkas. “Pokoknya yang penting memperkecil peran swasta, mengembalikan aturan mainnya sehingga hanya bisa mengirim Tenaga Kerja Indonesia kepada negara-negara yang memiliki undang-undang atau peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, kalau tidak ada maka ada sanksi-sanksi yang cukup memberatkan denda sampai Rp 15 miliar, dan pidana juga. Termasuk pemerintah yang lalai akan kena denda dan pindana, kena sanksi juga,” kata dia.
Dede mengatakan, dalam undang-undang lama itu memberikan 70 persen porsi swasta dalam berperan mengirim TKI bekerja di luar negeri. “Kita tahu banyak swasta-swasta yang nakal, banyak yang memalsukan dokumen, banyak yang akhirnya berangkat masih di bawah umur sehingga terjadi perdagangan orang,” kata dia. “Kita gak boleh menggantungkan nasib pekerja kita pada swasta. Pemerintah, negara harus hadir di situ.”
RUU Perlindungan Pekerja Migran ini akan memangkas peran swasta untuk menekan kasus pengiriman tenaga kerja ilegal sekaliugs memastikan perlindungannya. Dede mengatakan, RUU Perlindungan Pekerja Migran ini akan mewajibkan pendirian Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dimulai dari level kabupaten/kota. Sejumlah dinas yang berhubungan dengan pengiriman TKI berada dalam LTSA tersebut. “Orang yang mau mendaftar sebagai TKI masuk ke sini, dia bikin dokumen dan sebagainya, kemudian dilatih oleh pemda. Pemda boleh bekerjasama dengan swasta tentunya,” kata Dede.
Perusahaan penyalur tenaga kerja swasta ini hanya boleh masuk di level provinsi. Dede mengatakan, soal asuransi TKI yang bekerja di luar negeri juga akan dikukuhkan hanya boleh dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dia sengaja menemui Gubernu Jawa Barat Ahmad Heryawan hari ini sebagai perwakilan Tim Pengawas TKI yang dibentuk DPR untuk menanyakan praktek layanan TKI satu atap yang dibangun di daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong TKI asal Jawa Barat bekerjasama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, dari 9 kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang khusus melayani TKI yang hendak bekerja di luar negeri itu baru fasilitas di Indramayu yang sudah berjalan.
AHMAD FIKRI