TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pedagang di kawasan Pasar Glodok, Juwari, mengeluhkan persaingan yang sangat ketat di bidang retail terutama yang dilakukan oleh pebisnis online. Pedagang alat komunikasi online selama ini, menurut Juwari, menjual dengan harga di bawah harga pasar.
"Praktik itu merusak harga pasar dan menurunkan omzet penjualan 30-40 persen," ujar Juwari, pemilik toko Dinda Communication di gerainya Glodok Makmur Lantai 3 Nomor 323, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2017.
Baca: Pedagang Mengeluh Sepi, Djarot: Saingannya Pasar Online
Tak hanya Juwari yang mengeluhkan persaingan tak sehat dari pebisnis online tersebut, tapi juga beberapa pedagang di lantai pusat belanja tersebut. "Padahal barang-barang yang dijual itu kebanyakan ilegal, makanya bisa murah," katanya.
Juwari yang khusus menjual alat komunikasi seperti Handy Talky (HT), Radio Kontak Kapal (SSB), dan HT Pesawat Terbang menjelaskan barang-barang yang dijualnya legal. "Saya bayar bea cukainya, walaupun sudah naik 20 persen dibanding 3 tahun yang lalu."
Lebih lanjut Juwari bercerita, pernah sekali mendapat keluhan dari pelanggan yang datang ke tokonya. Pelanggan tersebut meminta Juwari memperbaiki gawai HT yang dibelinya lewat toko online.
Namun Juwari mengatakan, barang tersebut ilegal karena tidak memiliki stiker beacukai yang resmi dan tidak ada stiker garansi di gawai tersebut. Ia mengaku pernah mengecek legalitas HT yang dibelinya lewat belanja online. "Ilegal itu, tidak ada stiker seperti yang saya jual ini," ujarnya.
Juwari yang sudah berjualan alat komunikasi sejak 8 tahun yang lalu sebetulnya sudah memiliki toko online, tetapi geliat penjualannya tidak begitu baik. "Hanya laku 2-4 unit per bulan lewat online," ujarnya.