Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Allianz Life Bakal Dampingi Bekas Pimpinannya Jalani Proses Hukum

Reporter

Editor

Martha Warta

image-gnews
CEO Allianz Life Indonesia and Country Manager Allianz for Indonesia Joachim Wessling (kanan) didampingi Member of Board of Alianz SE Manuel Bauser saat peresmian Allianz Tower di Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
CEO Allianz Life Indonesia and Country Manager Allianz for Indonesia Joachim Wessling (kanan) didampingi Member of Board of Alianz SE Manuel Bauser saat peresmian Allianz Tower di Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.Co, Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan akan tetap mendampingi kedua bekas eksekutifnya, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah dalam menjalani proses hukum.

"Kami juga telah memberikan bantuan hukum kepada mereka," kata Kepala Bidang Komunikasi Allianz Adrian Dosiwoda dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Oktober 2017.

Adrian mengatakan akan terus bekerja sama dengan OJK dan instansi terkait lainnya dalam proses hukum yang menjerat bekas pimpinannya.

Terhadap semua permohonan klaim, kata dia, Allianz Life selalu mencoba mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan mengenai keabsahan sebuah klaim.

Menurut dia, penelusuran yang teliti bertujuan untuk memvalidasi proses klaim serta melindungi kepentingan lebih dari tujuh juta tertanggung yang dilayani Allianz Life di Indonesia. "Kami menghargai hak tertanggung dan mendukung mereka untuk mendapatkan informasi yang diperlukan," ujar Adrian.

Mengenai kasus peninjauan ulang klaim yang diajukan oleh pengacara Alvin Lim, dia mengatakan pihaknya menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar yang diajukan dalam jangka waktu yang relatif pendek. Dengan alasan itu perusahaan asuransi meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adrian berujar langkah itu dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim. "Sebagai perusahaan asuransi terdepan di Indonesia, Allianz Life selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)," kata dia.

Bekas Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Kasus yang menjerat bekas petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, ke Polda Metro Jaya pada April 2017.

Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, menuturkan kliennya mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Alvin menjelaskan, klaim kedua kliennya ditolak karena ada surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisasi. Padahal, kata dia, permintaan catatan medis melanggar hukum lantaran syarat surat klarifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis.

Menurut Alvin, Allianz tidak memperlihatkan itikad baik terhadap nasabahnya dalam perlindungan konsumen. Bahkan, Alvin berujar, modus tersebut rupanya sudah dijalankan perusahaan selama dua tahun dan telah menelan sejumlah korban.

CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Apa alasannya?


Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.


Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

8 Juni 2023

Aktris Rebecca Klopper didampingi kekasihnya, Fadly Faisal saat memberikan keterangan soal video syur yang diduga mirip dirinya, di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Dalam keteranganya, Rebecca meminta maaf pada keluarga, masyarakat, dan kekasihnya dan serta keluarga kekasihnya atas video syur yang mirip dirinya yang viral di media sosial. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

Saat menyatakan di depan pers, Fadly Faisal dampingi Rebecca Klopper, mengingatkan Bibi Ardainsyah dulu melakukan hal sama kepada Vanessa Angel.


AG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang

11 Mei 2023

AG dibawa petugas Polisi ke lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) usai diperiksa sebagai anak yang berkonflik dengan hukum di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023. AG merupakan kekasih Mario Dandy yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
AG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang

PKTA berkaca dari kasus AG yang kehilangan hal pendidikan karena terseret perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.


Tidak Hanya Oranye, Apa Perbedaan Warna Baju Tahanan? Ini Penjelasannya

11 Mei 2023

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Tidak Hanya Oranye, Apa Perbedaan Warna Baju Tahanan? Ini Penjelasannya

Perbedaan warna baju tahanan oranye, biru, garis hitam-putih, hijau, dan merah yang merujuk pada tingkat dakwaan, usia.


Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

13 April 2023

Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

Dosen Hukum UGM Herlambang P. Wirataraman menyatakan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukan merupakan kasus hukum. Berikut adalah alasannya.


Pakar Forensik Entomologi Sebut Serangga Bisa Jadi Alat Investigasi Kasus Kriminal

12 September 2022

Pakar Forensik Entomologi, University of Florida, Dr. Jason H. Byrd, Ph.D, D-ABFE dalam acara webinar Airlangga Veterinary Forensics Summer Course (AVFSC), saat menyampaikan paparan. Foto: Dokumentasi Pribadi
Pakar Forensik Entomologi Sebut Serangga Bisa Jadi Alat Investigasi Kasus Kriminal

Pakar Forensik Entomologi dari University of Florida Jason H. Byrd mengatakan serangga dapat memberikan informasi pengungkapan masalah hukum.


Perlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum

24 Agustus 2022

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Vigilantcitizen.com
Perlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum

Psikolog mengatakan anak yang terlibat kasus hukum perlu dilindungi karena secara psikologis masih rentan dan belum matang.


Kenali 4 Level Toxic People, Kehadirannya Bisa Menguras Emosional Orang Lain

27 Juli 2021

Ilustrasi bullying/risak di kantor. Shutterstock.com
Kenali 4 Level Toxic People, Kehadirannya Bisa Menguras Emosional Orang Lain

Toxic people dapat diartikan sebagai orang yang bisa menguras emosional orang lain di lingkungannya. Ini 4 ciri para pengganggu mental itu.


Kala Erick Thohir Tahu Ada 159 Kasus Hukum Terkait BUMN di Awal Jabatannya

2 Maret 2021

Menteri BUMN Erick Thohir, sebelum melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021. Tim khusus terkait vaksin Covid-19 dibentuk sebagai pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Kala Erick Thohir Tahu Ada 159 Kasus Hukum Terkait BUMN di Awal Jabatannya

Erick Thohir menceritakan kala dirinya di awal jabatannya mendapat laporan ratusan kasus hukum terkait BUMN dan 53 pegawai pelat merah jadi tersangka.