TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja mengungkapkan pihaknya masih mempelajari pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mempersoalkan larangan penggunaan cantrang dan alat tangkap ikan lainnya. "Mohon ditunggu,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Senin malam, 2 Oktober 2017. Saat ini Kementerian masih membahas soal pernyataan tersebut.
Pernyataan Sjarief menanggapi keterangan tertulis yang dilayangkan oleh Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution yang menyebutkan pelarangan cantrang telah mengabaikan hak masyarakat terutama nelayan. "Upaya peningkatan pemanfaatan sumber daya ikan hendaknya tidak dilakukan dengan cara mengabaikan hak tersebut," kata Nasution seperti dikutip dari siaran pers yang dirilis hari Senin, 2 Oktober 2017.
Baca: Larang Cantrang, Komnas HAM: Menteri Susi Langgar Hak Nelayan
Dalam siaran pers itu disebutkan pelanggaran HAM terungkap setelah dilakukan penyelidikan atas pelaporan oleh Front Nelayan Indonesia (FNI) dan sejumlah nelayan lainnya pada 25 April 2017. Penyelidikan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan Forum Group Discussion pada 12 Juli 2017 yang diikuti oleh Komnas HAM dan para nelayan. Atas dugaan pelanggaran itu, Komnas HAM mendesak Pemerintah RI berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Adapun Asisten Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Fika Fawzi, mengatakan, pihaknya akan mengadakan jumpa wartawan dalam waktu dekat untuk menjawab isu tersebut. "Kamis," ujarnya singkat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya mengeluarkan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang dalam Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015. Cantrang dianggap masuk ke dalam kategori alat tangkap tak ramah lingkungan. Presiden Joko Widodo akan memberlakukan peraturan ini pada awal Januari 2018 mendatang.
Peraturan itu menimbulkan protes dari kalangan nelayan. Sebab, KKP belum membagikan alat tangkap ikan pengganti cantrang secara optimal, meskipun sudah dua tahun sejak peraturan tersebut dikeluarkan.
Sebelumnya, Menteri Susi Pudjiastuti meminta pihak-pihak tertentu tidak mempolitisasi kebijakan pemerintah terkait dengan pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan untuk menangkap ikan.
Menurut Susi, pelarangan penggunaan cantrang, yang akan berlaku efektif pada akhir 2017, tersebut memiliki tujuan baik, yakni memulihkan jumlah ikan di laut agar tetap ada dan banyak, bukannya melarang nelayan menangkap ikan.
"Kalian coba ikuti, hancurnya karang Raja Ampat karena kapal Caledonia menghantam karang. Tapi ada enggak berita di Komodo, Wakatobi tentang rusaknua karang akibat cantrang," tutur Susi dalam konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis, 4 Mei 2017.
Susi mengimbau media menjadi mediator yang bijak dan edukatif, bukannya memperalat. Sebab, penghentian penggunaan alat penangkap ikan tradisional itu memiliki tujuan mulia untuk masa depan bangsa. "Jangan karena politisasi, kebijakan itu tak bisa dilaksanakan. Saya berharap di 2017 ini yang terakhir," ujarnya.
Dia juga menceritakan ketegasan Presiden Joko Widodo yang menganggap obrolan cantrang tiada hentinya dipermasalahkan. Susi menegaskan agar persoalan cantrang tak lagi dibawa ke ranah politik untuk kepentingan sesaat pihak tertentu.
"Kalau enggak suka Menteri Susi, ya kirim surat resmi, jangan pakai isu cantrang. Kita ini sudah gaduh terus dari angkatan 212, 313-lah. Kerja, kerja, kerja. Setop berwacana, setop adu domba," ucap Susi.