Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larang Cantrang, Komnas HAM: Menteri Susi Langgar Hak Nelayan

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Salah satu nelayan Kota Tegal mengusung poster tuntutan dalam bahasa Tegalan yang artinya
Salah satu nelayan Kota Tegal mengusung poster tuntutan dalam bahasa Tegalan yang artinya "Susi, anda jangan membuat sengsara saya, nelayan cantrang, bisa kualat anda." TEMPO/Dinda Leo Listy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti telah melanggar hak asasi para nelayan. Pelanggaran HAM tersebut terkait adanya pelarangan penggunaan cantrang dan sejumlah alat tangkap ikan lainnya.

Baca juga: Tolak Cantrang, Nelayan Siapkan Sejuta Surat ke Presiden

"Ada pelanggaran atas hak-hak konstitusional nelayan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) dalam penyusunan dan pelaksanaan peraturannya," kata Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 2 Oktober 2017.

Maneger menyebutkan, dugaan pelanggaran HAM itu terungkap terungkap setelah Komnas melakukan pemantauan dan penyelidikan atas laporan Front Nelayan Indonesia (FNI) dan sejumlah nelayan lainnya pada 25 April 2017. Forum grup diskusi yang digelar pada 12 Juli 2017 antara Komnas HAM dan nelayan juga mendasari dugaan pelanggaran itu.

Menurut Maneger, pelarangan cantrang tersebut mengabaikan hak masyarakat terutama nelayan. "Upaya peningkatan pemanfaatan sumber daya ikan hendaknya tidak dilakukan dengan cara mengabaikan hak tersebut."

Atas dugaan pelanggaran itu, Komnas HAM mendesak Pemerintah RI berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk:  Pertama, Pemerintah RI membentuk Tim Independen untuk melakukan kajian terkait dampak penggunaan cantrang sebagai salah satu alat penangkap ikan.

"Paling lambat dua bulan setelah dikeluarkannya rekomendasi ini," kata Maneger .

Kedua, Pemerintah diminta untuk menggelar forum dialog seluas-luasnya dengan masyarakat terdampak. "Juga supaya ada pemenuhan hak-hak bagi masyarakat terdampak atas kebijakan yang dikeluarkan," kata Maneger .

Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya mengeluarkan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang dalam Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015. Cantrang dianggap masuk ke dalam kategori alat tangkap tak ramah lingkungan.
Presiden Joko Widodo akan memberlakukan peraturan ini pada awal Januari 2018 mendatang.

Baca juga Hasil Rapat Bersama Jokowi, Susi: Larangan Cantrang Sudah Final

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para nelayan yang mengatasnamakan FNI dan Divisi Advokasi Buruh dan Nelayan MPM PP Muhammadiyah kemudian melaporkan kebijakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti itu ke Komisi Nasional HAM.

Sebelumnya, Menteri Susi Pudjiastuti meminta pihak-pihak tertentu tidak mempolitisasi kebijakan pemerintah terkait dengan pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan untuk menangkap ikan.

Menurut Susi, pelarangan penggunaan cantrang, yang akan berlaku efektif pada akhir 2017, tersebut memiliki tujuan baik, yakni memulihkan jumlah ikan di laut agar tetap ada dan banyak, bukannya melarang nelayan menangkap ikan.

"Kalian coba ikuti, hancurnya karang Raja Ampat karena kapal Caledonia menghantam karang. Tapi ada enggak berita di Komodo, Wakatobi tentang rusaknua karang akibat cantrang," tutur Susi dalam konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis, 4 Mei 2017.

Susi mengimbau media menjadi mediator yang bijak dan edukatif, bukannya memperalat. Sebab, penghentian penggunaan alat penangkap ikan tradisional itu memiliki tujuan mulia untuk masa depan bangsa. "Jangan karena politisasi, kebijakan itu tak bisa dilaksanakan. Saya berharap di 2017 ini yang terakhir," ujarnya.

Dia juga menceritakan ketegasan Presiden Joko Widodo yang menganggap obrolan cantrang tiada hentinya dipermasalahkan. Susi menegaskan agar persoalan cantrang tak lagi dibawa ke ranah politik untuk kepentingan sesaat pihak tertentu.

"Kalau enggak suka Menteri Susi, ya kirim surat resmi, jangan pakai isu cantrang. Kita ini sudah gaduh terus dari angkatan 212, 313-lah. Kerja, kerja, kerja. Setop berwacana, setop adu domba," ucap Susi.

ZARA AMELIA

CATATAN: Berita ini mengalami perubahan pada Senin, 2 Oktober 2017, pukul 22:51 dengan menambahkan pernyataan Menteri Susi Pudjiastuti tentang alasannya melarang cantrang, sebagai bagian dari upaya menyajikan berita yang lebih berimbang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

29 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

30 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

30 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.


Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

8 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak keras rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih lobster atau benur.


Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

6 Februari 2024

TPNPB-OPM merilis foto pilot Susi Air asal Selandia Baru, Selasa 14 Februari 2023.
Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

TPNPB-OPM menyatakan belum melepaskan pilot Susi Air lantaran pemerintah Indonesia dan pemerintah Selandia Baru belum mau berbicara dengan mereka.


TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

6 Februari 2024

TNI-Polri menyiapkan operasi penyelamatan Pilot Susi Air yang disandera TPN Papua Barat sejak 7 Februari lalu.
TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membantah akan membebaskan pilot Susi Air besok


Respons Susi Pudjiastuti soal Dugaan Suap SAP Jerman ke Pejabat KKP: Sedang Saya Cari Tahu

16 Januari 2024

Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Susi Pudjiastuti soal Dugaan Suap SAP Jerman ke Pejabat KKP: Sedang Saya Cari Tahu

Susi Pudjiastuti buka suara soal dugaan suap dari SAP, perusahaan software berbasis di Jerman, kepada pejabat KKP.


Laut Cina Selatan Disebut dalam Debat Capres, Tahukah Sekarang Bernama Laut Natuna Utara?

10 Januari 2024

KRI Tjiptadi-381 (kanan) dan KRI Teuku Umar-385 (kiri) mengikuti sailing pass di Laut Natuna, Kepulauan Riau, Rabu, 15 Januari 2020. Kunjungan Mahfud MD meninjau situasi keamanan setelah kapal nelayan dan coast guard China memasuki perairan Natuna Utara. ANTARA
Laut Cina Selatan Disebut dalam Debat Capres, Tahukah Sekarang Bernama Laut Natuna Utara?

Laut Cina Selatan disebut dalam debat capres lalu. Berikut alasan pemerintah Indonesia bersikeras menyebutnya sebagai Laut Natuna Utara.