TEMPO,CO. JAKARTA - Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) Frans Lamury berharap masyarakat paham dengan isi perjanjian asuransi yang mereka tanda tangani. Menurut Frans, kebanyakan nasabah tidak paham betul dengan penjelasan prosedural yang diberikan. Sehingga sering muncul kesalahpahaman dan timbul stigma klaim asuransi susah.
“Polis jangan hanya disimpan di laci. Kebanyakan nasabah mengira tugas mereka telah selesai ketika dia menerima polis dan membayarnya,” kata Frans di Cikini, Jakarta Pusat, 30 September 2017.
Frans mengatakan, apabila masyarakat tidak memahami perjanjian dan prosedur asuransi yang dijelaskan, maka rawan timbul kesalahpahaman. Ia mengimbau kepada para nasabah untuk tidak ragu bertanya dan komplain apabila ada hal yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Menurut Frans, kebanyakan nasabah menandatangani perjanjian asuransi karena dipaksa oleh agen, bukan karena kesadaran mereka sendiri. Karena dipaksa, mereka kurang serius ikut serta dalam asuransi tersebut dan enggan memahami lebih dalam prosedurnya.
“Kadang orang dipaksa membeli asuransi. Sehingga karena terpaksa, ia hanya membayar premi tanpa paham dengan isi asuransi tersebut,” kata dia.
Beberapa hari yang lalu, nasabah asuransi Allianz Infranius Algadri melaporkan Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Westerling ke Polda Metro Jaya. Infranius melaporkan Allianz dengan tuduhan klaim biaya perawatan rumah sakitnya dipersulit.
Nasabah Allianz lainnya, Indah Goena Nanda juga melaporkan pihak Allianz ke Polda Metro Jaya karena klaim asuransinya sulit cair. Nasib Indah mirip dengan Frans, di mana ia sempat dirawat di rumah sakit karena keracunan makanan.
Klaim asuransi tidak bisa Indah terima karena alasan prosedural. Pihak Allianz dikatakan membutuhkan catatan medis lengkap rumah sakit yang tidak bisa diberikan Indah.
ALFAN HILMI