Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Kasus Allianz Tak Diajukan ke Badan Mediasi dan Arbitrase

image-gnews
(Ke dua dari kanan) Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius Algadri (kanan) dan Indah Goena Nanda (kiri) yang melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di Polda Metro
(Ke dua dari kanan) Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius Algadri (kanan) dan Indah Goena Nanda (kiri) yang melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di Polda Metro
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilaporkan dua nasabahnya karena diduga mempersulit pencairan klaim kesehatan. Nasabah itu memilih menempuh jalur pidana ketimbang menyelesaikannya di Badan Mediasi dan Arbitrase Indonesia (BMAI). 

Allianz dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun. Keduanya merasa dipersulit mengajukan klaim asuransi yang mereka ikuti sejak September 2016. Pasalnya, Allianz meminta rekam medis sebagai syarat pencairan klaim. Rekam media tidak bisa diberikan pihak rumah sakit, dan syarat tersebut tidak tertera di dalam polis asuransi. Dampaknya, klaim nasabah ditolak.

Kuasa hukum kedua pelapor, Alvin Lim, mengatakan penolakan pencairan klaim merupakan tindak pidana. Untuk itu, dia tak mendaftarkan perkara ke BMAI. "Di sana untuk perkara perdata," katanya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 30 September 2017. 

Selain itu, penyelesaian perkara melalui BMAI dilakukan tanpa diketahui pihak lain kecuali pelapor dan terlapor. Alvin mengatakan mekanisme itu tak sejalan dengan tujuannya. Dia ingin kasus ini diketahui masyarakat luas. "Supaya ada efek jera."

Menurut dia, Allianz merupakan perusahaan nakal yang tidak mau memenuhi kewajibannya. Dia menuding penolakan pencairan klaim dengan modus meminta rekam medis dan persyaratan lain yang tidak tertera di polis asuransi tidak terjadi hanya sekali. Dia mengatakan hingga saat ini ada 13 orang yang mengontaknya untuk melaporkan Allianz ke kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alvin mengatakan efek jera akan membuat Allianz berhenti merugikan masyarakat. Begitu pula perusahaan asuransi lain yang bisa berkaca dari kasus ini.  

Alvin menuturkan targetnya adalah menutup operasional Allianz Indonesia. "Kami mengharapkan Allianz ditutup," ucapnya. Dia meyakini penutupan Allianz akan membuat perubahan global dan membuka kesempatan bagi perusahaan asuransi lain untuk naik. 

Kliennya menuntut Allianz dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk mencabut izin operasi dan penghentian operasional. 

VINDRY FLORENTIN 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha, OJK Ingatkan Pembentuan Tim Likuidasi

4 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha, OJK Ingatkan Pembentuan Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan).


Ramai jadi Target Boikot Karena Disebut Terafiliasi Israel, Asuransi AXA Buka Suara

2 hari lalu

AXA Mandiri. facebook.com
Ramai jadi Target Boikot Karena Disebut Terafiliasi Israel, Asuransi AXA Buka Suara

Manajemen PT AXA Mandiri Finance Services merespons mengenai aksi boikot karena perusahaannya disebut terafiliasi dengan Israel.


Bos AAJI Ungkap Tantangan dan Peluang Industri Asuransi Jiwa di Indonesia

2 hari lalu

Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com
Bos AAJI Ungkap Tantangan dan Peluang Industri Asuransi Jiwa di Indonesia

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan secara regulasi industri asuransi akan menghadapi beberapa peraturan baru.


Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

2 hari lalu

Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi & Pajak AAJI Simon Imanto (kiri), Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon (tengah), dan Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI Novita Rumngangun (kanan) dalam Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I-2023 di kantornya, Jakarta pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023. TEMPO/Irma Aulia Irawan.
Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

Waskita Karya mengalami masalah keuangan yakni gagal bayar bunga dan pelunasan obligasi perseroan.


AAJI Catat Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa 2023 Mencapai 94,18 Juta Orang

3 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
AAJI Catat Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa 2023 Mencapai 94,18 Juta Orang

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan secara total jumlah tertanggung industri asuransi jiwa tercatat sebanyak 94,18 juta orang.


AAJI: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Turun 0,6 Persen jadi Rp 162,87 Triliun

3 hari lalu

(Dari kiri) Ketua Bidang Operasional of Excellent dan Ketua Bidang IT dan Digital Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Edy Tuhirman; Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon; dan Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan SDM AAJI Handojo G. Kusuma dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-September 2023. Konferensi itu digelar di Rumah AAJI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
AAJI: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Turun 0,6 Persen jadi Rp 162,87 Triliun

Pada perode Januari-September 2023 industri asuransi jiwa berhasil membukukan total pendapatan sebesar Rp 162,87 triliun.


Gagal Bayar Surat Utang Waskita Karya Ancam Asuransi dan Reksadana

5 hari lalu

Risiko gagal bayar surat utang Waskita Karya tak hanya menjerat dana pensiun. Perusahaan asuransi, institusi keuangan, sampai reksa dana juga terancam.
Gagal Bayar Surat Utang Waskita Karya Ancam Asuransi dan Reksadana

Risiko gagal bayar surat utang Waskita Karya mengancam perusahaan asuransi, institusi keuangan, dan reksadana.


Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

8 hari lalu

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.


Bayar Klaim Asuransi Kesehatan Hingga Rp 2 Triliun, MSIG Life Sebut Keuangan Perusahaan Tetap Sehat

11 hari lalu

Ilustrasi asuransi. Pixabay
Bayar Klaim Asuransi Kesehatan Hingga Rp 2 Triliun, MSIG Life Sebut Keuangan Perusahaan Tetap Sehat

MSIG Life melaporkan kenaikan 49 persen dalam pembayaran klaim asuransi kesehatan hingga kuartal III-2023.


Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Industri Asuransi Jaga Kepercayaan Nasabah

15 hari lalu

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada Peresmian Pasar Rakyat Pariaman, Sumatera Barat. ANTARA/Diskominfo Pariaman
Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Industri Asuransi Jaga Kepercayaan Nasabah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan pelaku industri asuransi untuk menjaga kepercayaan nasabah.