TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilaporkan dua nasabahnya karena diduga mempersulit pencairan klaim kesehatan. Nasabah itu memilih menempuh jalur pidana ketimbang menyelesaikannya di Badan Mediasi dan Arbitrase Indonesia (BMAI).
Allianz dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun. Keduanya merasa dipersulit mengajukan klaim asuransi yang mereka ikuti sejak September 2016. Pasalnya, Allianz meminta rekam medis sebagai syarat pencairan klaim. Rekam media tidak bisa diberikan pihak rumah sakit, dan syarat tersebut tidak tertera di dalam polis asuransi. Dampaknya, klaim nasabah ditolak.
Kuasa hukum kedua pelapor, Alvin Lim, mengatakan penolakan pencairan klaim merupakan tindak pidana. Untuk itu, dia tak mendaftarkan perkara ke BMAI. "Di sana untuk perkara perdata," katanya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 30 September 2017.
Selain itu, penyelesaian perkara melalui BMAI dilakukan tanpa diketahui pihak lain kecuali pelapor dan terlapor. Alvin mengatakan mekanisme itu tak sejalan dengan tujuannya. Dia ingin kasus ini diketahui masyarakat luas. "Supaya ada efek jera."
Menurut dia, Allianz merupakan perusahaan nakal yang tidak mau memenuhi kewajibannya. Dia menuding penolakan pencairan klaim dengan modus meminta rekam medis dan persyaratan lain yang tidak tertera di polis asuransi tidak terjadi hanya sekali. Dia mengatakan hingga saat ini ada 13 orang yang mengontaknya untuk melaporkan Allianz ke kepolisian.
Alvin mengatakan efek jera akan membuat Allianz berhenti merugikan masyarakat. Begitu pula perusahaan asuransi lain yang bisa berkaca dari kasus ini.
Alvin menuturkan targetnya adalah menutup operasional Allianz Indonesia. "Kami mengharapkan Allianz ditutup," ucapnya. Dia meyakini penutupan Allianz akan membuat perubahan global dan membuka kesempatan bagi perusahaan asuransi lain untuk naik.
Kliennya menuntut Allianz dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk mencabut izin operasi dan penghentian operasional.
VINDRY FLORENTIN