TEMPO.CO, Jakarta - Dua petinggi perusahaan asuransi PT Allianz Life Indonesia dijerat kasus pidana karena menolak klaim kesehatan konsumen. Kasus ini perdana terjadi di Indonesia.
Mantan Ketua Dewan Asuransi dan Dosen Asuransi dan Manajemen Risiko Universitas Indonesia, Hotbonar Sinaga, mengatakan dia tak pernah melihat kasus asuransi seperti ini sebelumnya.
"Saya sebagai dosen asuransi dan sudah 40 tahun di asuransi baru mengetahui ada kasus seperti ini. Ini kasus asuransi kesehatan yang pertama dimasukkan ke ranah pidana," katanya di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu, 30 September 2017.
Bonar mengatakan jalur pidana bisa ditempuh untuk menyelesaikan klaim asuransi selama ada bukti kecurangan yang dilakukan. Hal itu memang lazim di luar negeri. Namun opsi ini seringkali digunakan untuk mengklaim asuransi kebakaran, bukan kesehatan. Pelanggan asuransi bisa dengan sengaja membakar propertinya.
Kedua petinggi Allian yaitu Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah dijerat hukum pidana setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka dilaporkan oleh Ifranius Algadri, 23 tahun dan Indah Goena Nanda, 37 tahun.
Ifranius dan Indah adalah nasabah Allianz yang merasa dipersulit untuk mengajukan klaim asuransi yang mereka ikuti sejak September 2016. PT Asuransi Allianz Life Indonesia menolak klaim dengan alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yang diminta, yakni melengkapi lampiran rekam medis lengkap.
Kuasa hukum kedua pelapor, Alvin Lim, mengatakan syarat yang diminta Allianz tersebut terkesan hanya modus dan tipu daya agar tidak membayarkan klaim. Rekam medis lengkap tidak dapat diberikan kepada pasien. Selain itu, ketentuan tersebut tidak ada dalam perjanjian polis.
Alvin juga menuding Allianz tak hanya sekali melakukan modus ini. Dia menuturkan ada sekitar 13 orang yang mengontaknya menyatakan ingin melaporkan Allianz.
Polisi kini sudah menetapkan kedua pejabat Allianz sebagai tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
PT Asuransi Allianz Life Indonesia belum berkomentar terkait kasus ini. Head of Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian DW hanya menyampaikan sebuah keterangan tertulis.
Dalam rilis itu, Adrian menyatakan Allianz akan mempercayakan dan menghargai proses yang tengah dilakukan pihak kepolisian terkait kasus ini. "Seluruh jajaran pimpinan dalam perusahaan menanggapi serius kasus ini. Kami juga menekankan bahwa hak nasabah tetap menjadi prioritas," katanya.
Dalam keterangan tertulis itu, pihak Allianz juga menyatakan bahwa dua petinggi perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka sudah tidak menjabat.
VINDRY FLORENTIN | INGE KLARA SAFITRI