Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Klaim Allianz, Pidana Asuransi Pertama di Indonesia

image-gnews
(Ke dua dari kanan) Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius Algadri (kanan) dan Indah Goena Nanda (kiri) yang melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di Polda Metro
(Ke dua dari kanan) Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius Algadri (kanan) dan Indah Goena Nanda (kiri) yang melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di Polda Metro
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua petinggi perusahaan asuransi PT Allianz Life Indonesia dijerat kasus pidana karena menolak klaim kesehatan konsumen. Kasus ini perdana terjadi di Indonesia. 

Mantan Ketua Dewan Asuransi dan Dosen Asuransi dan Manajemen Risiko Universitas Indonesia, Hotbonar Sinaga, mengatakan dia tak pernah melihat kasus asuransi seperti ini sebelumnya.

"Saya sebagai dosen asuransi dan sudah 40 tahun di asuransi baru mengetahui ada kasus seperti ini. Ini kasus asuransi kesehatan yang pertama dimasukkan ke ranah pidana," katanya di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu, 30 September 2017.

Bonar mengatakan jalur pidana bisa ditempuh untuk menyelesaikan klaim asuransi selama ada bukti kecurangan yang dilakukan. Hal itu memang lazim di luar negeri. Namun opsi ini seringkali digunakan untuk mengklaim asuransi kebakaran, bukan kesehatan. Pelanggan asuransi bisa dengan sengaja membakar propertinya. 

Kedua petinggi Allian yaitu Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah dijerat hukum pidana setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka dilaporkan oleh Ifranius Algadri, 23 tahun dan Indah Goena Nanda, 37 tahun.  

Ifranius dan Indah adalah nasabah Allianz yang merasa dipersulit untuk mengajukan klaim asuransi yang mereka ikuti sejak September 2016. PT Asuransi Allianz Life Indonesia menolak klaim dengan alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yang diminta, yakni melengkapi lampiran rekam medis lengkap. 

Kuasa hukum kedua pelapor, Alvin Lim, mengatakan syarat yang diminta Allianz tersebut terkesan hanya modus dan tipu daya agar tidak membayarkan klaim. Rekam medis lengkap tidak dapat diberikan kepada pasien. Selain itu, ketentuan tersebut tidak ada dalam perjanjian polis.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alvin juga menuding Allianz tak hanya sekali melakukan modus ini. Dia menuturkan ada sekitar 13 orang yang mengontaknya menyatakan ingin melaporkan Allianz.  

Polisi kini sudah menetapkan kedua pejabat Allianz sebagai tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

PT Asuransi Allianz Life Indonesia belum berkomentar terkait kasus ini. Head of Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian DW hanya menyampaikan sebuah keterangan tertulis. 

Dalam rilis itu, Adrian menyatakan Allianz akan mempercayakan dan menghargai proses yang tengah dilakukan pihak kepolisian terkait kasus ini. "Seluruh jajaran pimpinan dalam perusahaan menanggapi serius kasus ini. Kami juga menekankan bahwa hak nasabah tetap menjadi prioritas," katanya. 

Dalam keterangan tertulis itu, pihak Allianz juga menyatakan bahwa dua petinggi perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka sudah tidak menjabat.

VINDRY FLORENTIN | INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

6 November 2023

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional. Foto: Canva
Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional.


Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

3 Juli 2023

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK.


Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Tiga Tahun Lagi Sudah Diimplementasikan

28 Februari 2023

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Tiga Tahun Lagi Sudah Diimplementasikan

LPS terus mempersiapkan program penjaminan polis (PPP) agar dapat direalisasikan paling cepat tiga tahun dari sekarang.


OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?

3 Februari 2023

Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera berorasi saat aksi damai di depan Kantor Pusat OJK di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu,10 November 2021. Total klaim asuransi nasabah yang melakukan somasi massal itu mencapai hampir Rp 18 miliar. Tempo/Tony Hartawan
OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?

OJK blak-blakan menjelaskan perkembangan terakhir soal penanganan masalah di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Seperti apa penjelasannya?


Klasifikasi Bisnis Asuransi, Apa Saja?

15 Oktober 2022

Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com
Klasifikasi Bisnis Asuransi, Apa Saja?

Ada beragam bisnis asuransi. Klasifikasi ditinjau berdasarkan pengelolaan dana, tujuan operasional, dan jenis asuransi


Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?

15 Oktober 2022

Ilustrasi asuransi kendaraan. frogdogquotes.com
Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?

Perusahaan atau perorangan biasanya menggunakan jasa asuransi untuk berjaga-jaga terhadap risiko


Garap Sektor Asuransi Digital, Bank Aladin Gaet Insurtech ZA Tech

7 April 2022

Dyota Mahottama Marsudi. Aladinbank.id
Garap Sektor Asuransi Digital, Bank Aladin Gaet Insurtech ZA Tech

Bank Aladin berkolaborasi dengan penyedia teknologi asuransi insurtech terkemuka di Asia ZA Tech Global


Pentingnya Perlindungan Asuransi Bagi Pelaku UMKM

30 November 2021

Pentingnya Perlindungan Asuransi Bagi Pelaku UMKM

Pilar proteksi sangat penting karena akan selalu ada risiko terhadap kelangsungan usaha.


Proteksi Pilar Penting Majukan UMKM

7 Mei 2021

Agen Brilink di Sleman, Yogyakarta
Proteksi Pilar Penting Majukan UMKM

Dengan proteksi dari asuransi, pelaku UMKM yang terkena risiko, misanya kebakaran, atau bencana alam bisa lebih cepat melakukan recovery.


HUT ke-32, BRI Insurance Persembahkan Tahun Insurtech

30 April 2021

HUT ke-32, BRI Insurance Persembahkan Tahun Insurtech

Salah satu fitur BRINS Mobile memberikan kemudahan dalam mengakses, dan memilih perlindungan sesuai keinginan (customized) berdasarkan jangka waktu dan pertanggungan.