TEMPO.CO, Jakarta - Tarif kereta api jarak jauh dan menengah kelas ekonomi akan naik untuk keberangkatan 1 Januari 2017. Kereta kelas ekonomi merupakan kelas bersubsidi layanan publik atau public service obligation yang operasionalnya mendapat subsidi dari pemerintah.
Corporate Deputy Director of Information System PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Mukti Jauhari mengatakan kenaikan tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35/2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
Dia mengatakan, pemberlakuan tarif sesuai peraturan itu sebenarnya sudah mulai berlaku sejak 7 Juli 2017. “Peraturan itu yang mengatur tentang tarif kereta PSO yang bersubsidi,” kata dia melalui telepon, Jumat, 29 September 2017.
Simak: Cerita Menteri Rini Naik Kereta Ekonomi
Mukti mengatakan, kenaikan tarif itu urung terlaksana sebab ada perintah presiden agar tarif kereta api tidak dinaikan dulu. Karena perintah itu, kata dia, PT KAI memberikan diskon untuk kereta api kelas ekonomi, sehingga tarif yang lama masih berlaku hingga akhir 2017.
“(Diskon) Ditanggung oleh kereta api, kami yang kasih diskon,” kata dia.
Mukti mengatakan, kenaikan tarif kereta jarak jauh dan menengah kelas ekonomi bersubsidi terjadi karena subsidi dari pemerintah yang berkurang. “Makanyatarifnya naik,” kata dia.
ROSSENO AJI NUGROHO