TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus paksa (force delisting) saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) dari papan perdagangan efek pada 23 Oktober 2017.
Delisting merupakan penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di bursa. Namun status pemegang saham tetap sebagai pemegang saham perusahaan.
"Force delisting adalah hukuman bagi emiten karena tidak memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Jakarta, Kamis, 28 September 2017.
Dia menambahkan, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap emiten lain yang dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat di BEI. "Namun saya belum bisa kasih informasi itu karena kita dalam proses me-review secara saksama. Kita juga meminta komitmen emiten-emitennya apakah mau memenuhi ketentuan atau tidak. Terutama mengenai ketentuan terkait dengan keterbukaan informasi," ujarnya.
Baca: BEI Resmikan Pencatatan Saham Perdana Emdeki Utama
Dalam Peraturan BEI Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa disebutkan Bursa menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial maupun hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Disebutkan juga bahwa saham perusahaan tercatat, yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Saham-saham yang telah disuspensi BEI karena tidak memenuhi kewajiban sebagai emiten, di antaranya PT Bakrie Telecom Tbk, PT Sekawan Intipratama Tbk, PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, PT Berau Coal Energy Tbk, PT Permata Prima Sakti Tbk, PT SKYBEE Tbk, dan PT Garda Tujuh Buana Tbk.
ANTARA