TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kasus sengketa antara perusahaan asuransi Allianz Indonesia dan konsumen yang berakhir di ranah pidana baru pertama kali terjadi. Biasanya kasus ini masuk ke ranah perdata dan diselesaikan dengan mediasi.
Tulus mencontohkan, pada 2015 terjadi pengaduan kasus serupa dengan kasus Allianz ini. "Konsumen sudah beberapa kali mediasi dengan pihak asuransi dan rumah sakit, bahkan yang terakhir dengan YLKI, tapi hasilnya deadlock," kata Tulus, Kamis, 27 September 2017.
"Akhirnya kami menganjurkan konsumen menyelesaikan masalahnya ke MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) ataupun BMAI (Badan Mediasi Arbitrase Indonesia)," ucap Tulus.
Kuasa hukum Ifranius dan Indah Goena, Alvin Lim, mengatakan proses pidana perlindungan konsumen ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum nakal perusahaan asuransi yang merugikan masyarakat. "Keadilan harus ditegakkan," katanya.
Apalagi Allianz, menurut dia, sudah beberapa kali melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak ada iktikad baik membayar klaim nasabah. "Ketika nasabah klaim, malah difitnah sebagai mafia. Kalau memang nasabahnya mafia, kenapa tidak dilaporkan saja ke kepolisian dan diproses secara hukum? Jangan cuma berkoar-koar menuduh pihak lawyer dan nasabah sebagai mafia," katanya.
Dalam proses penyelidikan, pihak Allianz juga sempat melaporkan penyidik dan perwira Polda Metro Jaya ke Propam Polri. "Penyidikan atas kasus Allianz sempat tertunda karena terlebih dahulu Propam menyelidiki dan memeriksa segenap penyidik dan perwira Polri untuk memastikan tidak ada pelanggaran atas aturan penyidikan dan SOP penanganan kasus Allianz," ujar Alvin.
Terkait dengan mediasi, Alvin menjelaskan, pihaknya telah menempuhnya. Tapi tak juga mendapatkan hasil alias deadlock. "Dua kali kami sudah mediasi, tidak sepakat," katanya. Apalagi bila mengajukan mediasi ke Badan Mediasi Arbitrase Indonesia, menurut Alvin, pihak BMAI hanya akan membela pihak asuransi. "Enggak ada gunanya, kami mau lanjutkan pidana saja."
INGE KLARA SAFITRI