TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa bekas Direktur Utama Allianz Indonesia, Joachim Wessling, pekan depan. Ia diperiksa terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
"Rencananya, minggu depan, kami agendakan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 September 2017.
Mengenai status Joachim sebagai warga negara asing, menurut Argo, polisi belum melakukan pencegahan. "Nanti itu, dilihat dulu ya. Kami periksa yang bersangkutan dulu," ucap Argo.
Selain Joachim, mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa.
Kasus yang menjerat mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, menuturkan kliennya mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Alvin menjelaskan, klaim kedua kliennya ditolak karena ada surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisir. Padahal, tutur dia, permintaan catatan medis melanggar hukum lantaran syarat surat klarifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis
ZARA AMELIA | FRISKI RIANA