TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan hari ini memusnahkan gula kristal rafinasi dan daging beku yang kedaluwarsa. Dari hasil pengawasan itu, pemerintah kemudian mengamankan 21,3 ton gula kristal rafinasi (GKR) dengan berbagai merek di toko maupun pedagang pasar serta 47,9 ton daging beku yang kedaluwarsa.
Acara pemusnahan dilakukan di lapangan parkir belakang kementerian Perdagangan hari ini. "Ditemukan GKR merembes ke pasar," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma, Kamis, 28 September 2017 di Jakarta Pusat.
Baca: Belasan Ton Makanan dan Minuman Kedaluwarsa Disita BBPOM
Syahrul menyebutkan GKR dan daging beku yang dimusnahkan merupakan temuan pada semester 1 tahun 2017. Pelaku pelanggaran telah diberi sanksi administratif berupa peringatan. Selain itu, industri pengguna GKR yang terindikasi merembeskan GKR ke pasar telah dihentikan pasokannya.
Sedangkan untuk kasus daging kedaluwarsa, kata Syahrul, pemerintah telah melarang peredarannya dan pelaku usahanya wajib memusnahkan daging tersebut. Pemusnahan dilakukan oleh pelaku usaha sebagai wujud kepatuhan dan tanggung jawab berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan No 74/MDag/ PER/2015 tentang perdagangan Antar Pulau.
Syahrul mengatakan, sanksi bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar mendistribusikan GKR sesuai ketentuan. "GKR seharusnya digunakan kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan ditingkat konsumen," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, menyebutkan, pemusnahan barang kedaluwarsa dilakukan oleh para pengusaha. "Pelaku usaha memusnahkannya sendiri. Mereka akan diawasi," tuturnya.
MARIA FRANSISCA | SALAMA PICALOUHATA