Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Mataram Tindak Handpone dan Tablet Ilegal

image-gnews
Bea Cukai Mataram sejak tahun 2016 hingga 25 September 2017 telah melakukan penindakan terhadap 4.506 unit handphone dan tablet ilegal.
Bea Cukai Mataram sejak tahun 2016 hingga 25 September 2017 telah melakukan penindakan terhadap 4.506 unit handphone dan tablet ilegal.
Iklan

INFO NASIONAL - Dalam rangka menjalankan fungsinya selaku Community Protector, Bea Cukai Mataram sejak tahun 2016 hingga 25 September 2017 telah melakukan penindakan terhadap 4.506 unit telepon seluler (handphone) dan tablet ilegal. Handphone dan tablet tersebut sebagian besar merupakan barang bawaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang datang melalui Bandara Internasional Lombok dan sebagian lagi merupakan barang kiriman pos.

Penindakan atas barang itu dikarenakan tidak dapat memenuhi ketentuan izin impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Himawan Indajono mengungkapkan dari jumlah tersebut, sebanyak 635 unit telah diselesaikan oleh pemilik barang dengan cara diekspor kembali, 152 unit telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara, dan 1.822 unit telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara untuk memperoleh persetujuan pemusnahannya oleh Menteri Keuangan. “Kali ini, Bea Cukai Mataram melaksanakan pemusnahan atas 610 unit handphone dan tablet, serta barang-barang lainnya hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, antara lain kosmetik dan obat-obatan, minuman beralkohol, senjata tajam, sextoys, pakaian bekas, alat kesehatan, benih dan tanaman, dan rokok,” ujar Himawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan bersama dengan instansi teknis terkait, di antaranya Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Badan POM, Karantina Pertanian, Angkasa Pura, Dinas Lingkungan Hidup, KPKNL Mataram, Kantor Pos, BP3TKI, serta Kepolisian dan TNI. “Kegiatan yang rutin dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Mataram,” kata Himawan.

Khusus untuk handphone dan tablet yang menjadi perhatian khusus di wilayah provinsi NTB, Himawan menjelaskan bahwa sejak tahun 2016 pihak Bea Cukai Mataram telah bersinergi dengan BP3TKI Mataram untuk memberikan sosialisasi kepada calon TKI tentang ketentuan pembawaan handphone dan tablet dari luar negeri. Selain itu, media sosialisasi dalam bentuk banner juga telah disediakan pada terminal keberangkatan dan kedatangan internasional Bandara Internasional Lombok untuk memberikan informasi kepada para TKI agar tidak membawa handhphone dan tablet yang melebihi ketentuan dari luar negeri. (*)

Baca Juga:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

23 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.