TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengisyaratkan pemerintah akan mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta. “Ya, tinggal rapatnya dulu,” kata dia di Bandung, Rabu, 27 September 2017.
Luhut mengatakan, kementeriannya akan menggelar rapat membahas lagi masalah reklamasi teluk Jakarta, pada Jumat, 29 September 2017. Dia mengklaim, pembahasan soal reklamasi hanya tentang Pulau G. “(Pulau) G itu hanya 1 titik, itu mengenai intake dari air (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Karang) supaya temperaturnya tidak naik. Kata tim mestinya sudah selesai,” kata Luhut.
Luhut mengatakan, setelah bahasan tentang hal itu tuntas, maka masalah proyek reklamasi di Teluk Jakarta sudah terselesaikan.
Dia juga mengklaim, sudah tidak ada persoalan lagi pada zonasi tata ruang pulau-pulau reklamasi teluk Jakarta tersebut. “Semua titik-titik sudah kami identifikasi. Tidak ada satu pun yang melangar ketentuan yang ada," katanya.
Sebelumnya, tim teknis kajian reklamasi Pulau G menyepakati rekayasa teknologi agar reklamasi Pulau G tak mengganggu operasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Karang. Rekayasa tersebut tampaknya tak memasukkan opsi pemotongan pulau.
Pada Mei tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjatuhkan sanksi penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta di Pulau G. Pengembang pulau ini, PT Muara Wisesa Samudra, diminta memperbaiki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan. Pada 6 September lalu, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta evaluasi atas perbaikan amdal Pulau G dikebut agar sanksi moratorium bisa segera dicabut.
AHMAD FIKRI