Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apindo Sebut Lelang Gula Rafinasi Cacat Administrasi

image-gnews
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan memeriksa garis polisi yang terpasang di tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, 22 Mei 2017. ANTARA FOTO
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan memeriksa garis polisi yang terpasang di tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, 22 Mei 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai Kementerian Perdagangan melakukan maladministrasi dalam menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 16 tahun 2017 tentang perdagangan gula rafinasi kristal (GRK) melalui pasar lelang. Berdasarkan Undang-undang Perdagangan, ketentuan mengenai penataan, pembinaan dan pengembangan pasar lelang komoditas diatur dengan peraturan presiden, bukan menteri.

"Telah melanggar salah satu pasal. Kalau melanggar itu seharusnya bisa dibatalkan demi hukum," kata Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana di Jakarta, Rabu, 27 September 2017.

Apindo menyambut baik rencana pemerintah menunda lelang gula rafinasi kristal. Namun penundaan tersebut juga masih mengganjal karena proses yang belum selesai di tingkat Menteri Perdagangan. "Kami ingin dibatalkan," ucapnya.

Danang mengatakan peraturan lelang gula rafinasi kristal tidak dirumuskan secara akurat oleh pemerintah. Apalagi salah satu poin di peraturan tersebut disampaikan ingin membantu industri kecil dan menengah, serta usaha keci dan menengah.

"Pemerintah saja tidak punya angka yang akurat berapa banyak IKM dan UKM," ucapnya. "Angkanya disebutkan 740-750 ribu, akurasinya masih jauh dari kaidah akademis."

Selain itu, ketidakakuratan juga terjadi mengenai masalah rembesan gula yang mencapai 100-300 ribu ton per tahun. Kedua, selisih antara pelaku usaha dan rembesan gula tersebut cukup jauh. "Kalau data menggunakan asumsi makro maka sulit. Makanya (aturan lelang GRK) banyak ditentang," ucapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan Peraturan Menteri Perdagangan itu memperlihatkan buruknya koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perekonomian dalam membuat regulasi. Soalnya aturan perdagangan semestinya ada di tangan Presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini memperlihatkan jajaran Menteri Perdagangan belum memahami misi presiden dalam membangun iklim investasi," ujarnya.

Ekonom Faisal Basri melihat Kementerian Perdagangan memanfaatkan celah kekosongan dalam membuat aturan lelang gula rafinasi tersebut. Soalnya, hingga saat ini belum ada peraturan presiden untuk reguasi tersebut.

"Kewenangan ada di Presiden. Bukan Keputusan Menteri atau SK menteri untuk pasar lelang komoditas seperti gula, ujarnya. "Gula penting. Maka langsung peraturan presiden, karena pasar tidak boleh diobok-obok siapa pun."

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah menerbitkan Peraturan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang dimulai pada 1 Oktober. Kementerian menunjuk PT Pusat Komoditas Jakarta (PKJ), perusahaan swasta yang diduga kuat terafiliasi dengan kelompok Artha Graha, sebagai penyelenggara lelang.

Pekan lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 belum kuat karena tidak memiliki payung hukum berupa peraturan presiden sebelum pengaturan lelang gula rafinasi kristal diberlakukan. Lelang gula rafinasi akhirnya ditunda hingga 8 Januari 2018.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Komoditas Pangan 15 Januari, Cabai hingga Minyak Goreng Kompak Turun

15 Januari 2024

Aktivitas bongkar muat beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin, 18 Desember 2023. Manager Humas dan Kelembagaan Perum Bulog Tomi Wijaya memastikan jumlah stok cadangan beras pemerintah (CBP) sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024. Tempo/Tony Hartawan
Harga Komoditas Pangan 15 Januari, Cabai hingga Minyak Goreng Kompak Turun

Pantauan harga komoditas pangan per 15 Januari 2024, setelah momen Nataru, beberapa komoditas kompak turun.


Bulog: Stok Gula Pasir di Tangerang Krisis Jelang Tahun Baru

26 Desember 2023

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Bulog: Stok Gula Pasir di Tangerang Krisis Jelang Tahun Baru

Bulog menyatakan ketersedian gula pasir di Tangerang krisis jelang tahun baru 2024


Bapanas Naikan HET Gula, Ini Tanggapan Pengamat

11 November 2023

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bapanas Naikan HET Gula, Ini Tanggapan Pengamat

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyesuaikan harga gula konsumsi di tingkat konsumen sebesar Rp 16.000 per kilogram untuk wilayah Sumatera Utara.


Harga Gula Melampaui HET, Pedagang dan Pembeli Mengeluh

10 November 2023

Aktivitas bongkar muat gula pasir dari India di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 6 April 2021. Stok gula dalam negeri diperkirakan sebesar 940.480 ton. Tempo/Tony Hartawan
Harga Gula Melampaui HET, Pedagang dan Pembeli Mengeluh

Harga gula terus merangkak naik. Para pedagang dan pembeli mengeluh.


Kepala Bapanas Beberkan Sebab Harga Gula Melonjak, dari Kenaikan HPP, Keseimbangan Ekosistem hingga..

7 Oktober 2023

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (tengah) saat melakukan kunjungan kerja ke pabrik gula di Jawa Timur. ANTARA/HO-NFA/sh
Kepala Bapanas Beberkan Sebab Harga Gula Melonjak, dari Kenaikan HPP, Keseimbangan Ekosistem hingga..

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi bicara soal kenaikan harga gula pasir belakangan ini. Simak penjelasan lengkap pelaksana tugas Mentan itu di sini.


Membuat Odading, Ini 2 Kreasi Resepnya

1 Oktober 2023

Ilustrasi Odading. shutterstock.com
Membuat Odading, Ini 2 Kreasi Resepnya

Odading termasuk jenis makanan ringan yang mudah dibuat


Penderita Diabetes Boleh Konsumsi Gula Pasir, Cek Syaratnya

30 September 2023

Ilustrasi gula pasir. ANTARA/Fauzan
Penderita Diabetes Boleh Konsumsi Gula Pasir, Cek Syaratnya

Penderita diabetes masih boleh menambah gula pasir sebagai pemanis dengan takaran yang sesuai. Simak saran ahli diet.


3 Cara Gampang Bikin Minuman Kopi ala Kafe di Rumah

29 September 2023

Dalgona Coffe. Tempo/Fardi Bestari
3 Cara Gampang Bikin Minuman Kopi ala Kafe di Rumah

Kopi menjadi salah satu minuman yang digemari banyak orang. Berikut resep cara bikin minuman kopi ala kafe di rumah.


Alami Peradangan Asam Urat, Berikut yang Harus dilakukan

12 Agustus 2023

Ilustrasi asam urat. Shutterstock
Alami Peradangan Asam Urat, Berikut yang Harus dilakukan

jika terjadi peradangan akibat asam urat maka bisa melakukan beberapa langkah ini. Apa saja?


5 Jenis Gula Berlainan Bentuk dan Cara Mengolahnya

18 Juli 2023

Ilustrasi gula pasir. boldsky.com
5 Jenis Gula Berlainan Bentuk dan Cara Mengolahnya

Setiap jenis gula berlainan karakteristik rasa manisnya