TEMPO.CO, Jakarta - Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lebih membutuhkan kemudahan akses mendapatkan kredit dari perbankan ketimbang penurunan suku bunga kredit. “Bunga tidak terlalu seksi alias biasa saja. Karena yang dibutuhkan dalam amanah Undang-undang No.20 tahun 2008 yakni akses kemudahan memperoleh permodalan itu,” kata Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan dan Menengah Indonesia atau Akumindo, Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Tempo, Senin, 25 September 2017.
Meski begitu, UMKM tetap menyambut baik keputusan Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuannya beberapa waktu lalu. Karena pada gilirannya bunga kredit turun menjadi tujuh persen.
Baca: Suku Bunga Acuan BI Turun, Rupiah Diprediksi Masih Sulit Menguat
Sebelumnya, Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin dari 4,5 persen menjadi 4,25 persen. Suku bunga deposit turun 25 basis poin menjadi 3,5 persen. Sedangkan suku bunga fasilitas pinjaman turun 25 basis poin menjadi 5 persen. Keputusan tersebut efektif berlaku Senin kemarin.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan, penurunan suku bunga acuan akan diikuti penurunan suku bunga kredit. Fili berharap turunnya suku bunga acuan 7 Days Repo Rate dapat menjadi acuan perbankan menekan biaya riil penghimpunan dana (cost of fund). ”Kalau harga pokok dasarnya sudah rendah, cost of fund juga bisa lebih rendah,” kata dia di kantornya, akhir pekan lalu.
Menurut Fili, kemampuan bank menurunkan suku bunga kreditnya bergantung pada intermediasi perbankan. Bank yang efisien dalam mengelola harga dana, tenaga kerja, hingga cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) memiliki peluang lebih besar. ”Semoga bank-bank bisa segera menuntaskan konsolidasinya lebih efektif dan efisien dalam pembiayaan, sehingga suku bunga kredit bisa turun.
Lebih jauh, Ikshan menilai masih ada ketidaksesuaian kebijakan pemerintah dengan praktik di lapangan selama ini. Salah satunya terkait Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Pasal 10 di bagian empat yang menyebutkan agunan KUR adalah usaha yang dibiayai pemerintah. Pasalnya, pelaku usaha masih tetap dimintai agunan oleh bank.
Menurut Ikhsan, hal ini disebabkan karena beberapa bank diharuskan untuk meraup untung. Sehingga para debitor akan tetap dimintai agunan oleh bank. “Ternyata perbankan juga ada unsur yang namanya undang-undang BUMN dan mereka harus mendapat profit. Sehingga mereka minta kami untuk memberikan agunan,” kata Ikhsan yang juga pemilik Restoran Raja Konro Daeng Naba ini.
Pendapat yang sama juga diutarakan pengusaha Sate Taichan T.Bob, Puspita Sari. Sari mengeluhkan akses menuju kredit usaha mikro yang masih saja dimintai agunan oleh bank.
“Kalau penurunan bunga menurut kita biasa saja, tidak seksi. Tapi bagi kami pengusaha mikro tolonglah kami dimudahkan untuk diberikan pinjaman tanpa agunan,” kata Sari saat dihubungi Tempo, Selasa 26 September 2017.
Sari tidak ambil pusing dengan suku bunga kredit tinggi apabila diperbolehkan meminjam tanpa agunan. Menurut dia, adanya agunan bagi UMKM mempersulit mereka yang baru ingin memulai usaha.
ALFAN HILMI