Rohainil Aini Menyusul Ditahan

Reporter

Editor

Sabtu, 14 April 2007 10:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Satu lagi tersangka baru kasus pembunuhan Munir ditangkap. Rohainil Aini, staf administrasi yang nebabdatangani nota pengubahan jadwal terbang bagi Pollycarpus, ditangkap di rumahnya di Tangerang, Banten, dan dibawa ke Mabes Polri sekitar Pukul 08.35 pagi ini, Sabtu (14/4). Rohainil, yang mengenakan kaos berkerah warna putih dengan kulot hitam, datang didampingi kerabat lelakinya dan dengan pengawalan dari para petugas kepolisian. Perempuan itu datang dengan mengendarai sendiri mibilnya, KIA Picanto abu-abu dengan nomor polisi B 1848 SC. Pengacara Garuda, Muhamad Assegaf dan Wirawan Adnan, kemudian datang untuk mendampingi kedua kliennya sekitar pukul 9.30 WIB. Assegaf memprotes cara polisi menangkap kliennya lantaran tidak dipanggil seperti biasanya. Indra, kata dia, langsung diambil dari rumah temannya tanpa ada pemberitahuan. “Saya tahuanya dari media massa,” kata dia. Kalau sesuai prosedur, kata Assegaf, polisi akan memanggil Indra untuk memeriksanya. Dan jika diperlukan, setelah itu petugas bisa menahannya untuk tidak pulang ke rumah. “Yang saya nggak sangka, ini seperti menangkap teroris,” kata Assegaf. Padahal, lanjutnya, Indra sudah siap untuk memenuhi panggilan polisi bilamana akan ditahan. “Kami sudah berkali-kali bicara lewat telepon, dan dia sempat datang ke kantor setelah sholat Jumat. Saya jelaskan prosedur biasa polisi menangkap orang. Dan dia sudah siap hadapi itu,” kata Assegaf. Assegaf juga mengatakan Indra mengungsi ke rumah temannya lantaran tak mau keluarga dan lingkungannya shock menghadapi masalah ini. “Supaya tak membuat dampak psikologis yang besar,” katanya. Indra sendiri sebelumnya dikenal masyarakat sekitar rumahnya sebagai orang yang perhatian dengan lingkungannya dan sempat beberapakali menjadi ketua rukun warga. Adnan juga protes terkait penangkapan Aini. “Tanpa pemberitahuan, tadi pagi ia langsung dicokok,” katanya. “Subuh-subuh tadi masih kontak dengan dia dan belum ada kabar akan ada penangkapan.” Kedua pengacara ini akan mempertanyakan apa maksud tindakan polisi tersebut. “Seolah-olah ini dramatis. Mereka ingin menunjukkan pada dunia internasional bahwa polisi serius,” kata dia. Assegaf juga mempertanyakan alasan penangkapan Indra dan Rohainil. “Dalam kasus apa? Munir? Kan bukan dia pelakukanya,” ujarnya. “Kalau katanya membantu, membantu siapa? Polly? Dia kan sudah dihukum. Nah dia bantu siapa? Bantu mister X itu?” Ia menambahkan, Indra dan Aini maupun institusi Garuda tak punya kepentingan untuk membunuh Munir. “Ini kepentingan siapa? Ini harus dijawab polisi. Kepentingan mister X. Polisi harus mengusut di luar Garuda,” kata Assegaf. Tapi ketika ditanyakan, siapa mister X dan institusi di luar Garuda itu, Assegaf enggan menjawab. “Nah itu makanya yang harus dijawab polisi,” kata dia. Kata Assegaf, Pollycarpus pun saat ini sedang gelisah karena disebut-sebut polisi lagi. “Dia dan keluarganya beberapa kali menelepon saya," katanya. Assegaf bingung dengan upaya polisi, sebab kata dia, Mahkamah Agung sudah menyatakan Polly tidak bersalah dalam kasus pembunuhan. Ia hanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat tugas. Tiba-tiba, lanjutnya, ada novum baru yang ingin menjerat Polly dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Novumnya saja, kata Assegaf, hanya rangkaian petunjuk seperti sketsa dan asumsi-asumsi yang dipakai polisi. Padahal, di pengadilan yang diperlukan adalah alat bukti. "Mana buktinya? Siapa yang melihat orang yang menuangkan racun? Kalau nggak ada, ini kan asumsi saja," kata dia. Dia yakin, novum ini tak laku sebagai bukti baru yang akan dipertimbangkan majelis hakim. Ini tak bisa jadi alat bukti menentukan. Kecuali, "Nah Polly, ada orang yang melihat kamu memasukkan racun. Kalau tidak, ini semua adalah akrobat hukum," kata Assegaf. Yophiandi

Berita terkait

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

36 hari lalu

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat

Baca Selengkapnya

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

43 hari lalu

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.

Baca Selengkapnya

Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

27 Desember 2023

Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

Komnas HAM didesak menetapkan kasus pembunuhan Munir jadi pelanggaran HAM berat.

Baca Selengkapnya

KASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik

8 September 2023

KASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik

KASUM mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta atau TPF Munir.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

12 Mei 2023

Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

Komnas HAM mengatakan tim ad hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Munir saat ini masih bekerja.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal

28 Desember 2022

Komnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal

Komnas HAM mengatakan perkembangan pembentukan ulang tim ad hoc kasus Munir saat ini baru rampung di internal.

Baca Selengkapnya

Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY

27 Desember 2022

Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY

Eks anggota TPF Munir, Usman Hamid, menyebut tidak bisa membuka isi laporan terbentur Keppres No. 111 Tahun 2004 yang dikeluarkan era Presiden SBY

Baca Selengkapnya

KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

24 Desember 2022

KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

Komite Aksi Untuk Munir (KASUM) masih mendiskusikan nama untuk diajukan ke tim ad hoc Komnas HAM menyelidiki kasus Munir.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM akan Bentuk Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Munir

23 Desember 2022

Komnas HAM akan Bentuk Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Munir

Tim adhoc penyelidikan kasus Munir akan diumumkan pada 10 Januari 2023.

Baca Selengkapnya

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?

Baca Selengkapnya