TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia sedang menggodok aturan pembatasan tenaga kerja asing di sektor perbankan. Bank sentral akan membatasi tenaga kerja asing pada level komisaris, direksi atau jabatan di bawahnya yang belum bisa dipenuhi tenaga kerja lokal.Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad mengatakan rencana pembatasan tenaga kerja asing ini bukan untuk membedakan dengan karyawan lokal. "Hal terpenting adalah bagaimana menjamin terjadinya transfer pengetahuan," kata Muliaman dalam diskusi "How The National Bankers Tap The Opportunities from BI Policy Dress on Limitting the Number of Foreign Bankers" di Jakarta.Muliaman mengakui saat ini ketrampilan dasar para bankir lokal sangat rendah. Cetak biru pengembangan ketrampilan tersebut juga belum "Saya ingin merencanakan setiap bank wajib mengembangkan core skills tenaga kerjanya setiap tahun dan dicantumkan dalam bussiness plan," katanya.Dalam aturan yang digodok bank sentral, tenaga kerja asing masih bisa mengisi posisi jabatan komisaris dan direktur. Namun untuk jabatan yang membawahi bidang kepatuhan, tetap diserahkan pada bankir lokal.Khusus untuk level eksekutif di bawah direktur, BI mengharuskan posisi tersebut sebagian besar diisi oleh bankir Indonesia. "Syarat-syarat tenaga kerja asing, tidak akan berubah seperti ketentuan selama ini," kata Muliaman.Direktur Penempatan Tenaga Kerja Asing Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kunjung Masehat, menyambut baik rencana BI itu. Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing hanya diperbolehkan untuk posisi dan batas waktu tertentu. "Jadi tidak bisa seterusnya," katanya.Agoeng Wijaya