Tingginya Kecepatan Saat Mendarat Dinilai Janggal

Reporter

Editor

Senin, 9 April 2007 07:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Asosiasi Federasi Pilot Indonesia Manotar Napitupulu menilai janggal soal temuan tingginya kecepatan pesawat Garuda GA 200 yang terbakar di Yogyakarta pada awal Maret lalu saat melakukan pendaratan. “Ini tidak masuk akal. Karena dengan kecepatan 230 knot, pesawat tidak akan mungkin berhenti di ujung landasan,” katanya kepada Tempo di Jakarta Senin, (9/4).Menurut Manotar ada dua kemungkinan yang menyebabkan terjadinya peristiwa itu. Pertama, indikator di cockpit Garuda GA 200 rusak sehingga pilot tidak bisa menerima informasi yang benar soal kecepatan pesawat. Kedua, pilot sedang tidak berkonsentrasi sehingga mengabaikan kecepatan pesawat saat mendarat. “Bisanya pilot dan kopilot sedang blank,” katanya. Seperti diberitakan Koran Tempo hari ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengakui, saat proses mendarat, kecepatan pesawat Garuda GA-200, yang terbakar di Yogyakarta pada awal Maret lalu, terlalu tinggi. Sesuai dengan data kotak hitam, kata Mardjono Siswo Suwarno, Ketua Tim Investigasi KNKT untuk kecelakaan Garuda, saat mendarat kecepatan pesawat mencapai 230 knot atau setara dengan 425,5 kilometer per jam (1 knot setara dengan 1,85 kilometer per jam). Kecepatan itu hampir dua kali lipat di atas batas normal 140 knot atau 259 kilometer per jam. "Kebanteran (terlalu cepat)," katanya di Jakarta kemarin. Dia menambahkan, mendarat dengan kecepatan yang terlalu tinggi bisa mengakibatkan struktur pesawat rusak. Garuda GA-200 jenis Boeing 737-400 keluar dari landasan saat mendarat di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, 7 Maret lalu. Pesawat kemudian terbakar dan menewaskan 21 orang dari 133 penumpangnya. Pernyataan itu menanggapi pemberitaan koran Australia Sydney Morning Herald (SMH) edisi Sabtu lalu, yang menyebutkan Garuda mendarat dengan kecepatan dua kali angka normal. Saat menyentuh landasan, kecepatan mencapai 410 kilometer per jam, hampir dua kali kecepatan yang direkomendasikan, 250 kilometer per jam. Padahal panjang landasan terbatas. Namun, Mardjono menegaskan KNKT belum bisa menyimpulkan fakta itulah penyebab celakanya Garuda. Tim masih perlu menyelidiki lebih lanjut data ini. Penyelidikan tidak hanya pada aspek teknis, tapi juga suasana ketika pesawat sedang terbang serta kondisi pilot dan kopilotnya. "Nanti juga perlu ada tes urine dan psikologis," ia memaparkan.Setri Yasra

Berita terkait

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

19 September 2023

Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

Emirsyah Satar didakwa jaksa telah merugikan negara Rp 9,3 triliun. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

18 September 2023

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Sudarjo.

Baca Selengkapnya

Projo Dorong Pengusutan Korupsi BUMN Setelah Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda

28 Juni 2022

Projo Dorong Pengusutan Korupsi BUMN Setelah Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda

Projo meminta penegak hukum melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMN setelah penetapan Emirsyah Satar tersangka di kasus korupsi Garuda.

Baca Selengkapnya

Garuda Blak-blakan Nasib Bombardier dan ATR Setelah Korupsi Pesawat Terbongkar

28 Juni 2022

Garuda Blak-blakan Nasib Bombardier dan ATR Setelah Korupsi Pesawat Terbongkar

Pesawat Bombardier Garuda akan dikembalikan ke lessor. Sedangkan pesawat ATR akan dioperasikan seluruhnya oleh Citilink.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Ini Kata KPK

28 Juni 2022

Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Ini Kata KPK

KPK menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.

Baca Selengkapnya

Emirsyah Satar dalam Dua Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung dan KPK

27 Juni 2022

Emirsyah Satar dalam Dua Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung dan KPK

Emirsyah Satar dijadikan tersangka kasus korupsi Garuda Indonesia oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya dia terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Kasus Garuda Emirsyah Satar yang Ditangani Kejaksaan Beda dengan KPK

27 Juni 2022

Jaksa Agung Sebut Kasus Garuda Emirsyah Satar yang Ditangani Kejaksaan Beda dengan KPK

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut kasus korupsi Garuda Indonesia dengan tersangka Emirsyah Satar di Kejaksaan beda dengan KPK.

Baca Selengkapnya

Korupsi Garuda untuk Pengadaan Bombardier dan ATR Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun

27 Juni 2022

Korupsi Garuda untuk Pengadaan Bombardier dan ATR Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun

Kerugian negara dari kasus korupsi Garuda Indonesia terhitung dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pesawat ATR 72-600 sebanyak 23 pesawat.

Baca Selengkapnya

Profil Emirsyah Satar, Eks Bos Garuda yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

27 Juni 2022

Profil Emirsyah Satar, Eks Bos Garuda yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama di Garuda Indonesia, Emirsyah Satar pernah didapuk sebagai Direktur Keuangan di perusahaan yang sama.

Baca Selengkapnya