TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral membentuk Komite Manajemen Aturan Jaringan Listrik (Grid Code Management Committee).Komite ini bertugas mengkaji ulang aturan jaringan listrik dan implementasinya, menerbitkan interpretasi dan pedoman atas aturan jaringan serta membuat rekomendasi untuk perubahan aturan jaringan.Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Purwono mengatakan aturan tentang jaringan sistem tenaga listrik Jawa Madura Bali (Jamali) ini bertujuan menciptakan sistem transmisi yang andal, terpadu dan perlakuan setara kepada semua pelaku usaha penyediaan tenaga listrik di sistem Jamali. "Aturan ini untuk menjamin keamanan, keandalan dan pengoperasian dan pengembangan sistem listrik," katanya di kantor Direktorat Listrik dan Pemanfaatan Energi di Jakarta.Aturan jaringan itu disusun berdasarkan kondisi struktur sistem tenaga listrik Jamali saat ini. Aturan yang berlaku untuk semua pelaku usaha pada sistem Jamali ini didukung oleh Peraturan Menteri ESDM nomor 03 tahun 2007 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali.Komite diketuai oleh General Manager P3B Jawa-Bali. Anggotanya adalah PT PLN (Persero), P3B Jawa-Bali, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Bali, Pembangkit listrik swasta, dan konsumen besar.Pembentukan komite ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 194-12/20/600.3/2007 tanggal 29 Maret 2007.Nieke Indrietta