RUU BUMN Tak Sentuh Substansi Privatisasi

Reporter

Editor

Senin, 11 Agustus 2003 11:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: RUU ini hanya sekedar pembenaran bagi privatisasi BUMN Rancangan undang-undang badan usaha milik negara (BUMN) yang saat ini tengah dibahas di DPR dinilai hanya mengadopsi peraturan-peraturan sebelumnya. Akibatnya RUU ini lebih banyak mengatur soal teknis privastisasi, tanpa menyentuh hal-hal yang lebih substansial. kata pengamat ekonomi Sunarsip di Jakarta, Jumat sore (11/4). Menurut Sunarsip RUU tersebut sama sekali tidak menyentuh aspek strategis dan unsur menguasai hajat hidup orang banyak yang ada ditangan BUMN itu. Padahal menurut pasal 33 UUD 1945 sektor-sektor strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. RUU ini memperlakukan BUMN tidak beda dengan korporasi lainnya katanya. Padahal lanjut Sunarsip pengertian sektor strategis ini telah jelas diatur dalam undang-undang no. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan undang-undang no. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing yang telah diubah dengan undang-undang no. 11 tahun 1970. Dalam pasal 6 undamg-undang penanaman modal asing disebutkan bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak diantaranya pelabuhan, produksi,transmisi dan distribusi tenaga listrik pelayaran penerbangan air minum dan media massa. Sunarsip juga mempertanyakan argumentasi privatisasi efisiensi dan meningkatkan kinerja perusahaan. Menurutnya privatisai bukanlah satu-satunya cara untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Efisiensi tidak disebabkan kepemilikan, tapi oleh kompetisi ujarnya. Oleh karena itu privatisasi sektor yang monopolistis tidak akan menciptakan efisiensi. Dia menunjuk kasus privatisasi PT Telkom dan PT Semen Gresik. Pasca privatisasi ternyata kinerja Telkom tidak meningkat. Apabila tercipta efisiensi seharusnya tarif telepon akan menurun. Tapi Telkom justru terus meminta kenaikan tarif. Demikian halnya dengan Semen Gresik, dimana harga semen dipasaran cenderung terus meningkat. Hal itu dikarenakan pasar semen dunia dikuasai oleh kartel industri semen. Pernyataan Sunarsip di amini oleh sekjen Federasi serikat pekerja BUMN M. Nazir Syafrie. Selain itu kata Nazir seharusnya pembahasan RUU BUMN melibatkan serikat pekerja BUMN. (Pradityo-TNR)

Berita terkait

Profil Ilaix Moriba, Mantan Pemain Barcelona yang Siap Gempur Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

4 menit lalu

Profil Ilaix Moriba, Mantan Pemain Barcelona yang Siap Gempur Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

Profil Ilaix Moriba, eks pemain Barcelona yang dipanggil Guinea U-23 untuk menghadapi Timnas U-23 Indonesia pada playoff Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

6 menit lalu

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Pengecekan status dan jenis vaksin Covid-19 bisa dicek melalui aplikasi SatuSehat

Baca Selengkapnya

Game Solo Leveling: Arise Dirilis, Seperti Apa Permainannya?

9 menit lalu

Game Solo Leveling: Arise Dirilis, Seperti Apa Permainannya?

Solo Leveling Arise merupakan game action RPG yang diadaptasi dari webtoon populer berjudul sama

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

10 menit lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

15 menit lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

16 menit lalu

Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

Anggota geng motor di Garut membunuh seorang kakek berusia 72 tahun. Peristiwa itu dipicu sakit hati karena diduga korban menganiaya kembaran pelaku.

Baca Selengkapnya

Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

17 menit lalu

Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

Sejumlah polisi dar Polsek Cisauk berjaga-jaga 24 jam di sekitar rumah kontrakan mahasiswi Universitas Pamulang korban pengeroyokan.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

20 menit lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Meski Sudah Disahkan, UU Goo Hara Baru Berlaku Dua Tahun Lagi

20 menit lalu

Meski Sudah Disahkan, UU Goo Hara Baru Berlaku Dua Tahun Lagi

Usulan peraturan untuk UU Goo Hara sudah lolos sampai tahap legislatif bahkan sejak 25 April lalu, namun belum sepenuhnya disahkan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

23 menit lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya