Pemegang Saham Minoritas Lippo Bisa Lapor Pengadilan

Reporter

Editor

Senin, 11 Agustus 2003 10:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam undang-undang perseroan terbatas, pemegang saham yang minoritas dapat menggugat direksi atau komisaris. Kesimpulan itu disampaikan praktisi hukum pasar modal Mariam Darus Badrulzaman dalam diskusi bertajuk Perlindungan Hak pemegang Saham Minoritas dalam Kasus Bank Lippo, di Caf Cemara, Menteng, Kamis (10/4). Tapi, masalahnya, lanjut dia, dalam segi pembuktian terbentur dengan keberadaan pemegang saham mayoritas. Karena dalam asas perseroan terbatas dikatakan keputusan mayoritas yang menentukan dibandingkan dengan yang minoritas. Jadi kemanapun perginya, minoritas ini tidak mendapatkan perlindungan, karena struktur hukumnya sudah begitu, katanya. Bekas direktur utama Bursa Efek Jakarta Hasan Zein Machmud memberikan solusi. Kalau satu saat bursa berani maka dia harus menetapkan dalam kriteria listingnya dari public majority sebagai satu perlindungan (minoritas). Karena selagi one share one vote maka apa boleh buat pemegang saham minoritas cuma sempalan kok, katanya. Dia juga mengatakan, siapa yang dimaksud pemegang saham minoritas dalam kasus Bank Lippo harus diperjelas dulu. Karena sebenarnya pemegang saham minoritas saat ini adalah keluarga Riady yang memiliki saham sebesar 4 persen. Tapi menurutnya mungkin di antara 96 persen saham mayoritas yang dimiliki BPPN ada pemegang saham individual yang juga minoritas. Mereka ini yang sebenarnya dirugikan karena saat harga saham jatuh mereka mengalami kerugian. Yang anehnya, tambah dia, BPPN sebagai pemegang saham yang notabene dianggap mewakili publik tidak melakukan tindakan apa-apa. Tindakan yang dimaksud adalah reaksi atas jatuhnya harga saham Bank Lippo yang diduga akibat adanya penggorengan saham. Yang penting apakah BPPN akan meng-exercise, katanya. Alexander Lay dari divisi hukum dan monitoring peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan, sebaiknya pihak-pihak yang bergerak di bidang corporate governance menghimpun pemegang saham minoritas dan menuntut haknya atas kerugian yang diderita akibat penggorengan saham Bank Lippo. Selain itu, dipertanyakan juga keberadaan komisaris independen yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Baik Hasan maupun Mariam menganggap komisaris independen harusnya melindungi pemegang saham minoritas. Tapi, dalam kasus Bank Lippo, mereka tidak pernah mengikuti rapat rutin bulanan dengan direksi. Mereka hanya ikut rapat setahun sekali, Itu tidak benar, kata Hasan. (Sam Cahyadi - TNR)

Berita terkait

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

1 menit lalu

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan gedung baru Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan puunya banyak utang.

Baca Selengkapnya

10 Orang Terkaya di Indonesia Mei 2024, Agoes Projosasmito Jadi Nama Baru

5 menit lalu

10 Orang Terkaya di Indonesia Mei 2024, Agoes Projosasmito Jadi Nama Baru

Orang terkaya di Indonesia masih diduduki oleh sejumlah nama seperti Budi Hartono, Michael Hartono, hingga Chairul Tanjung. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Presidential Club Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Ini Alasannya

6 menit lalu

Pakar Sebut Presidential Club Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Ini Alasannya

Menurut pakar, Prabowo lebih baik menggunakan Wantimpres ketimbang menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

10 menit lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

12 menit lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

14 menit lalu

Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling tambak ikan nila ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar.

Baca Selengkapnya

Duel Real Madrid vs Bayern Munchen di Liga Champions, Ini Siasat Carlo Ancelotti untuk Kalahkan Die Roten

19 menit lalu

Duel Real Madrid vs Bayern Munchen di Liga Champions, Ini Siasat Carlo Ancelotti untuk Kalahkan Die Roten

Real Madrid akan menjamu Bayern Munchen pada leg kedua Liga Champions di Estadion Santiago Bernabeu pada Kamis dinihari, 9 Mei 2024 pukul 02.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

19 menit lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

20 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Voice of Baceprot Bangga Jadi Musisi Indonesia Pertama yang Tampil di Festival Glastonbury

21 menit lalu

Voice of Baceprot Bangga Jadi Musisi Indonesia Pertama yang Tampil di Festival Glastonbury

Voice of Baceprot diundang untuk tampil di Festival Glastonbury 2024 yang juga dimeriahkan oleh Coldplay, Avril Lavigne, hingga Dua Lipa.

Baca Selengkapnya