Pemegang Saham Minoritas Lippo Bisa Lapor Pengadilan
Reporter
Editor
Senin, 11 Agustus 2003 10:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam undang-undang perseroan terbatas, pemegang saham yang minoritas dapat menggugat direksi atau komisaris. Kesimpulan itu disampaikan praktisi hukum pasar modal Mariam Darus Badrulzaman dalam diskusi bertajuk Perlindungan Hak pemegang Saham Minoritas dalam Kasus Bank Lippo, di Caf Cemara, Menteng, Kamis (10/4). Tapi, masalahnya, lanjut dia, dalam segi pembuktian terbentur dengan keberadaan pemegang saham mayoritas. Karena dalam asas perseroan terbatas dikatakan keputusan mayoritas yang menentukan dibandingkan dengan yang minoritas. Jadi kemanapun perginya, minoritas ini tidak mendapatkan perlindungan, karena struktur hukumnya sudah begitu, katanya. Bekas direktur utama Bursa Efek Jakarta Hasan Zein Machmud memberikan solusi. Kalau satu saat bursa berani maka dia harus menetapkan dalam kriteria listingnya dari public majority sebagai satu perlindungan (minoritas). Karena selagi one share one vote maka apa boleh buat pemegang saham minoritas cuma sempalan kok, katanya. Dia juga mengatakan, siapa yang dimaksud pemegang saham minoritas dalam kasus Bank Lippo harus diperjelas dulu. Karena sebenarnya pemegang saham minoritas saat ini adalah keluarga Riady yang memiliki saham sebesar 4 persen. Tapi menurutnya mungkin di antara 96 persen saham mayoritas yang dimiliki BPPN ada pemegang saham individual yang juga minoritas. Mereka ini yang sebenarnya dirugikan karena saat harga saham jatuh mereka mengalami kerugian. Yang anehnya, tambah dia, BPPN sebagai pemegang saham yang notabene dianggap mewakili publik tidak melakukan tindakan apa-apa. Tindakan yang dimaksud adalah reaksi atas jatuhnya harga saham Bank Lippo yang diduga akibat adanya penggorengan saham. Yang penting apakah BPPN akan meng-exercise, katanya. Alexander Lay dari divisi hukum dan monitoring peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan, sebaiknya pihak-pihak yang bergerak di bidang corporate governance menghimpun pemegang saham minoritas dan menuntut haknya atas kerugian yang diderita akibat penggorengan saham Bank Lippo. Selain itu, dipertanyakan juga keberadaan komisaris independen yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Baik Hasan maupun Mariam menganggap komisaris independen harusnya melindungi pemegang saham minoritas. Tapi, dalam kasus Bank Lippo, mereka tidak pernah mengikuti rapat rutin bulanan dengan direksi. Mereka hanya ikut rapat setahun sekali, Itu tidak benar, kata Hasan. (Sam Cahyadi - TNR)
Berita terkait
Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang
1 menit lalu
Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang
Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan gedung baru Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan puunya banyak utang.