Kemenkeu: Hasil Lelang Rampasan KPK Capai Rp 3 Miliar
Reporter
Editor
Sabtu, 23 September 2017 08:25 WIB
Peserta melakukan penawaran ketika mengikuti lelang barang hasil rampasan KPK terkait tindak pidana korupsi yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di JCC, Jakarta, 22 September 2017. ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - Pelelangan barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit bagi negara. Kementerian Keuangan mengklaim ada setidaknya Rp 3,4 miliar yang akan masuk ke kas negara dari lelang barang milik pelaku korupsi tersebut.
"Masuk kas negara Rp 3,4 miliar, dan itu belum termasuk 3 persen dari peserta yang menang. Nanti dibayarkan setelah lelang ini," ujar Juru Bicara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Hendrawan Yudi di lokasi lelang tersebut, Jumat, 22 September 2017.
Angka 3 persen yang dimaksud Hendrawan adalah nilai bea lelang yang dihitung dari harga barang hasil lelang. Tambahan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2013 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kemenkeu.
Hendrawan, akrab disapa Didit, mengungkapkan adanya 21 dari 22 barang rampasan KPK yang terjual. Satu unit mobil Jaguar XJL 3.0 VG AT keluaran 2013 seharga Rp 1,1 miliar belum terbeli oleh lebih dari 500 peserta lelang barang rampasan KPK tersebut.
Dia pun menyampaikan bahwa total limit alias nilai gabungan dari seluruh batas harga lelang 22 barang tersebut mencapai Rp 2 miliar. Setelah lelang, harga pembelian yang didapat menyundul Rp 3 miliar. "Dalam pelaksanaan lelang tadi kan banyak yang nawar, tuh. Jadi dari 21 barang ini totalnya Rp 3 miliar."
Peserta lelang sebelumnya mendapat mendapat Virtual Account (VA) yang digunakan untuk mentransfer uang jaminan keikutsertaan lelang. Panitia memastikan uang tersebut akan ditransfer kembali bagi peserta yang kalah lelang, tanpa ada pemotongan.