Tren Iklan Berubah, Kadin Ingin Pemda Revisi Aturan
Minggu, 17 September 2017 19:56 WIB
TEMPO.CO, Denpasar - Model-model periklanan alternatif yang bersinggungan dengan industri kreatif dinilai cukup diatur dengan regulasi saat ini. Karena itu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pusat berharap pemerintah Kabupaten dan Kota untuk merevisi Perda pengaturan iklan.
Ketua Komite Tetap Industri Kreatif Berbasis Media Kadin. Roy Wicaksono mengatakan, iklan luar ruang saat ini tak sebatas pada reklame dan billboard. “Trend-nya mengarah ke iklan ambient, yakni pemanfaatan semua medium sebagai sarana promosi termasuk di ruang-ruang publik,” ujarnya dalam Diskusi dengan wartawan, Minggu, 18 September 2017.
Dia mencontohkan, pemanfaatan taman kota sebagai wahana periklanan yang ditempatkan di bangku dan kursi taman serta berbagai asesoris lainnya. “Tentu dengan pembatasan-pembatasan dan kompensasi yang jelas dengan tujuan mempercantik taman itu,” ujarnya. Saat ini, menurutnya, baru DKI Jakarta saja yang sudah memiliki pengaturan mengenai model periklanan seperti ini.
Dengan pengaturan itu, menurutnya, kedua pihak akan mendapatkan keuntungan. Sebab, pemerintah akan dapat meningkatkan nilai ekonomis ruang publik yang selama ini hanya dihargai sebatas kegiatan Coorporate Social Responsibility (CSR). Sedang bagi pengusaha merupakan kesempatan untuk berpromosi dengan cara yang kreatif.
Roy menyebut, model iklan alternative itu akan makin berkembang karena kebutuhan saat ini iklan tidak sekedar menjadi strategi brand awareness. Tapi, kata dia, harus mampu menggerakan orang untuk membeli barang. Hal itu misalnya dipadukan dengan penggunaan media sosial. “Jadi misalnya orang berfoto di taman itu dan mengupload di instagram bisa saja kemudian ditukarkan dengan kupon diskon,” jelasnya memberi contoh.
Pihaknya mendorong Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Bali dapat menjadi inisiator untuk melakukan perubahan regulasi itu. Apalagi setelah terjadinya kasus dimana pemasangan banner promosi Traveloka yang ditempatkan di Pantai Sanur, Denpasar diprotes oleh masyarakat padahal sudah mendapatkan ijin dari Pemerintah Kota Denpasar.
ROFIQI HASAN