Presiden Joko Widodo (kanan) menerima foto dari Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kiri) disaksikan Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo (kanan) usai mengunjungi pameran pemenang lomba foto pembangunan infrastruktur di Monumen Nasional, Jakarta, 27 Agustus 2017. Lomba ini bertema "Di Darat, Laut, dan Udara Infrastruktur Kita Bangun". ANTARA/Galih Pradipta
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16 berkaitan dengan layanan single submission. "Mungkin tidak diumumkan di Istana Kepresidenan, tapi di Bursa Efek Jakarta karena besok Presiden Jokowi akan ada di sana," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution saat dicegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 30 Agustus 2017.
Darmin enggan menjelaskan detail layanan single submission. Namun, menurut Darmin, kebijakan baru itu bertujuan meningkatkan kemudahan berinvestasi. "Presiden Jokowi akan menjelaskan garis besarnya. Setelahnya, saya akan menjelaskan rinciannya," katanya.
Selasa, 29 Agustus 2017, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong sudah membocorkan lebih dulu ihwal layanan single submission. Ia menyederhanakan single submission sebagai layanan serupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP. Bedanya, single submission akan mengawal investasi besar bersama-sama antar-kementerian dan lembaga.
Pengawalan itu untuk memastikan komunikasi antara kementerian, lembaga, dan investor berjalan lancar selama proses investasi berjalan. Menurut Thomas, kementerian dan lembaga beberapa kali tidak terkoordinasi dengan baik dalam membantu investor karena ego sektoral.
"Mereka hanya mengurus sektor masing-masing. Itu tidak bisa karena seharusnya mereka (kementerian dan lembaga) mengawal dari ujung ke ujung, tanggung jawab bersama," ucapnya.
Contohnya, jika seseorang hendak berinvestasi di bidang energi dan sumber daya mineral, Kementerian Kesehatan harus sigap membantu masalah BPJS-nya. Perihal bentuk dan kantor layanan single submission, Thomas enggan mengungkapkannya.
Namun ia beranggapan akan lebih ideal apabila PTSP dan layanan single submission dalam paket kebijakan ekonomi ke-16 itu menjadi satu di BKPM. "PTSP itu pelayanan, single submission pengawalan. Idealnya, disatukan di satu tempat," ujarnya, kemarin.