TEMPO Interaktif, Jakarta:Kebijakan tarif referensi dikeluarkan untuk mengantisipasi perang tarif dan praktek banting harga yang merusak sistem transportasi. Dengan tarif refensi, batas bawah setiap tarif penerbangan ditentukan oleh pemerintah. Namun Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Cucuk Suryo Suprojo, mengelak saat ditanya kapan kebijakan ini akan diterapkan. Kita minta tanggapan dari operator penerbangan dulu, katanya kepada wartawan di sela-sela seminar nasional 100 Tahun Kedirgantaraan di Kantor Departemen Perhubungan, Jakarta, rabu (9/4). Dengan penerapan tarif referensi, kata Cucuk, apabila ada operator penerbangan yang memasang harga tiket di bawah tarif ini, maka dia akan langsung diperiksa apakah perusahaan itu telah melakukan praktek banting harga di bawah ongkos produksi dan melakukan praktek usaha tidak sehat seperti diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tantang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Dalam pasal 20 UU itu, tegas disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar. Tarif referensi ini dapat dipakai oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengevaluasi kemungkinan perusahaan melanggar Undang-Undang itu, kata Cucuk. Disamping itu pemerintah juga dapat mengawasi perusahaan yang diduga melakukan banting harga dengan melakukan pengecekan teknis operasional penerbangan dan mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan itu. Tujuannya untuk mengetahui apakah keuangan perusahaan itu mencukupi untuk menyelenggarakan penerbangan yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Agum Gumelar mengatakan pemerintah tidak akan ikut campur terlalu jauh dalam penetapan tarif penerbangan. Pemerintah lebih menekankan pada faktor keselamatan dan keamanan penerbangan. Kebijakan penetapan tarif diserahkan kepada kesepakatan antar operator penerbangan domestik. (Sapto Pradityo Tempo News Room)
Berita terkait
Cerita Prestasi Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jember, Raih Nilai Tes Nasional Tertinggi 2023
7 menit lalu
Cerita Prestasi Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jember, Raih Nilai Tes Nasional Tertinggi 2023
Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jember diharapkan tetap profesional dalam bekerja di masyarakat nanti.
SK Rektor soal UKT Belum Terbit, BEM UI: Nasib Mahasiswa Baru Terkatung-katung
24 menit lalu
SK Rektor soal UKT Belum Terbit, BEM UI: Nasib Mahasiswa Baru Terkatung-katung
Ketua BEM UI Verrel Uziel mengaku menerima banyak laporan dari mahasiswa baru yang diterima lewat jalur SNBP dan talent scouting yang belum mengetahui soal biaya kuliah.
Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya
34 menit lalu
Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya
Program ini berupaya membangun 'Green Movement' dengan memperbanyak amal usaha Muhammadiyah untuk mulai memilah dan memilih sumber energi bersih di masing-masing bidang usaha.