Dipailitkan, Aset-aset Nyonya Meneer Ini Akhirnya Disita
Editor
Dewi Rina Cahyani
Jumat, 11 Agustus 2017 20:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kurator yang ditunjuk pengadilan sudah menginventarisir aset milik perusahaan jamu PT Nyonya Meneer yang hendak disita untuk membayar tunggakan kreditur. Pengadilan Tata Niaga Semarang telah menunjuk Kurator Wahyu Hidayat dan Adi Riyansyah dalam kasus pailit PT Nyonya Meneer.
“Kami sudah sita hukum atas harta pailit PT Nyonya Meneer,” kata Wahyu Hidayat, yang menjadi kurator dalam kasus kepailitan PT Nyonya Meneer, saat sidang rapat dengan kreditur dan debitur dan di Pengadilan Negeri Semarang, Jum’at 11 Agustus 2017.
Wahyu menjelaskan, sejak menerima putusan pailit 7 Agustus 2017 lalu ia sudah berkoordinasi mencocokan piutang dengan kreditur. Selain itu berkoordinasi ke debitur pailit dengan pemberitahuan kepailitan PT Nyonya meneer. “Termasuk kami sampaikan surat tersebut rumah tinggal Charles Saerang (pemilik PT Nyonya Meneer) di Jakarta,” kata Wahyu menambahkan.
Ia menjelaksan baru terdapat enam harta pailit berdasarkan informasi yang diterima. Harta itu telah diverifikasi berada di Semarang. Identifikasi yang ia peroleh aset itu berada di Raden Patah 197-199, Jalan Raden patah 191-193 , 177, jalan Soekarno Hatta, Jalan raya Kaligawe kilometer 28 dan jalan Jalan Letjen Suprapto 39 yang semua berstatus SHGB.
Menurut Wahyu, aset yang ia sebutkan itu sudah disita hukum atas harta pailit PT Nyonya Meneer. Sedangkan pada rapat yang dilakukan di kantor PN Semarang berisi pengumuman dan pendataan para kreditur untuk diverifikasi nilai piutang PT Nyonya Meneer. “Sejak terima putusan 7 Agustus lalu kami koordinasi penyusunan rapat pencocokan piutang,” katanya.
Edi Suwanto, hakim pengawas yang ditunjuk memimpin sidang rapat pertemuan kurator, kreditur dan debitur PT Nyonya Meneer mengimbau agar semua kreditur yang telah mendfatar maupun yang belum sempat mendaftar ke PKPU segera melapor ke kurator. “Agar jelas nilai piutang yang dicocokan dengan debitur,” kata Edi Suwanto.
EDI FAISOL