ESDM Permudah Pengalihan Saham Korporasi

Reporter

Senin, 7 Agustus 2017 21:30 WIB

Petugas melakukan pengecekan jaringan pipa minyak di kilang unit pengolahan (Refinery Unit) V, Balikpapan, Kalimantan Timur, 14 April 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM hari ini mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor ESDM. Peraturan ini merupakan revisi atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2017.

Menurut Kepala Bagian Hukum Ditjen Migas Kementerian ESDM, Ghufron Asrofi, aturan tersebut didasarkan atas pelaksanaan Good Governance dan memperhatikan masukan para pemangku kepentingan, sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dilakukan pengawasan usaha di sektor ESDM.

“Sesuai amanah presiden bahwa regulasi ini diperbaiki agar tidak menghambat investasi. Isinya harus memperhatikan masukan pemangku kepentingan, yang pada waktu itu telah disampaikan,” tutur Ghufron dalam acara sosialisasi di Kementerian ESDM, Senin, 7 Agustus 2017.

Simak: Ultimatum Freeport, Sri Mulyani: Penerimaan Negara Harus Besar

Secara garis besar, revisi tersebut meliputi hampir seluruh sektor usaha ESDM. Pertama, untuk bidang hulu migas, materi terkait pengalihan interest yaitu mengenai pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendali, tidak mengalami perubahan, yakni harus tetap mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM. Namun, apabila pengalihan saham itu tidak mengubah pengendali, maka hanya perlu melaporkan hal tersebut kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan.

“Jadi ini melanjutkan peraturan yang lama saja. Ada perbaikan, yang terkait dengan non afiliasi yang tadinya tidak diatur dan seakan harus persetujuan dan sebagainya, maka dalam Permen 48 ini telah ditiadakan,” ucap Ghufron.

Kemudian di sektor hilir migas, sebelumnya untuk pengalihan saham atau perubahan direksi atau komisaris harus melalui persetujuan Menteri ESDM. Namun dengan aturan yang baru ini, perusahaan hanya melaporkan saja.

Hal yang sama juga berlaku untuk sektor kelistrikan, di mana pada Permen 42 Tahun 2017 membutuhkan persetujuan akibat pengalihan dan perubahan direksi, dalam Peraturan Menteri yang baru hanya cukup melaporkan, dan proses selanjutnya akan diserahkan kepada korporasi untuk meminta persetujuan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

“Intinya kalau ke ESDM hanya lapor saja, tidak perlu izin untuk perubahan direksi dan komisaris. Tapi hukum korporasi tetap jalan, nanti izinnya dari kemenkumham. Intinya bukan urusan kami, karena hanya atur sektornya aja,” kata dia.

Peraturan ini tidak berlaku untuk sektor mineral dan batu bara, karena pada awalnya untuk pengalihan saham dan perubahan direksi diwajibkan adanya persetujuan atau rekomendasi. “Ini hanya menlanjutkan persetujuan yang lama, yaitu persetujuan ESDM kalau ada pengalihan saham atau perubahan direksi,” ucap dia.

Terakhir, untuk sektor energi baru terbarukan panas bumi, untuk sektor usaha yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia maka diwajibkan untuk melapor dan mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM apabila terjadi pengalihan saham atau perusahaan direksi. “Namun utk perubahan direksi dan komisaris ketika yang tidak terkait bursa atau pengalihan saham, maka itu cukup dilaporkan,” ucap Ghufron.

DESTRIANITA

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

18 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

54 hari lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

PT Freeport Indonesia sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi saat bertemu dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport pada November 2023.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

10 Februari 2023

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

7 Februari 2023

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah realistis dengan target pembentukan ekosistem kendaraan listrik atau EV di Indonesia.

Baca Selengkapnya