Kepala Bappenas Sarankan Dana Haji Diinvestasikan Lewat Sukuk

Sabtu, 5 Agustus 2017 20:44 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) mengikuti rapat tentang evaluasi Tingkat Komponen Dalam Negeri di Kantor Presiden, Jakarta, 1 Agustus 2017. Dalam arahannya, Presiden menyinggung tentang tingkat komponen dalam negeri (TKDN). ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro, menyarankan dana haji diinvestasikan lewat Surat Berharga Syariah Negara (sukuk) yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur negara. Salah satunya karena jenis investasi ini akan lebih mudah ditangani Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terhitung baru didirikan tersebut.

Bambang menjelaskan investasi pada dasarnya terbagi pada dua macam. Bisa investasi dengan penyertaan langsung ke proyek infrastruktur atau ke sukuk terlebih dahulu. "Tapi kalau investasi langsung BPLH masih perlu belajar, akan lebih baik kalau melalui sukuk untuk pembiayaan proyek tertentu," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu, 5 Agustus 2017.

Secara umum Bambang menyarankan dana haji diinvestasikan ke empat proyek infrastruktur yang dinilai aman dan bermanfaat. Keempat proyek itu seperti pembangkit listrik, bandara, proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan skema Availability Payment, dan jalan tol.

Dana haji, kata Bambang, sebenarnya sudah sejak lama diinvestasikan. Namun bentuknya hanya terbatas dalam bentuk deposito di bank syariah dan lewat SBSN seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Dalam perjalanannya posisi SDHI terus meningkat dan uang yang masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa digunakan untuk infrastruktur baik yang bersifat ekonomi, pendidikan maupun sosial.

Menurut Bambang, imbal hasil investasi di sukuk proyek akan lebih tinggi ketimbang dana haji hanya diendapkan di perbankan. "Dengan imbal hasil besar, jamaah akan mendapatkan manfaatnya bisa berupa perbaikan dukungan fasilitas atau biaya lebih murah," ujarnya.

Payung hukum untuk melakukan investasi dana haji juga sudah ada. Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memperbolehkan dana haji diinvestasikan. Nantinya menjadi tugas dari BPKH mempertimbangkan investasi dengan memperhatikan keamanan, kehati-hatian, dan kesesuaian dengan prinsip syariah.

AHMAD FAIZ


Kepala Bappenas Sarankan Dana Haji Diinvestasikan Lewat Sukuk

Jakarta - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro, menyarankan dana haji diinvestasikan lewat Surat Berharga Syariah Negara (sukuk) yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur negara. Salah satunya karena jenis investasi ini akan lebih mudah ditangani Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terhitung baru didirikan tersebut.

Bambang menjelaskan investasi pada dasarnya terbagi pada dua macam. Bisa investasi dengan penyertaan langsung ke proyek infrastruktur atau ke sukuk terlebih dahulu. "Tapi kalau investasi langsung BPLH masih perlu belajar, akan lebih baik kalau melalui sukuk untuk pembiayaan proyek tertentu," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu, 5 Agustus 2017.

Secara umum Bambang menyarankan dana haji diinvestasikan ke empat proyek infrastruktur yang dinilai aman dan bermanfaat. Keempat proyek itu seperti pembangkit listrik, bandara, proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan skema Availability Payment, dan jalan tol.

Dana haji, kata Bambang, sebenarnya sudah sejak lama diinvestasikan. Namun bentuknya hanya terbatas dalam bentuk deposito di bank syariah dan lewat SBSN seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Dalam perjalanannya posisi SDHI terus meningkat dan uang yang masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa digunakan untuk infrastruktur baik yang bersifat ekonomi, pendidikan maupun sosial.

Menurut Bambang, imbal hasil investasi di sukuk proyek akan lebih tinggi ketimbang dana haji hanya diendapkan di perbankan. "Dengan imbal hasil besar, jamaah akan mendapatkan manfaatnya bisa berupa perbaikan dukungan fasilitas atau biaya lebih murah," ujarnya.

Payung hukum untuk melakukan investasi dana haji juga sudah ada. Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memperbolehkan dana haji diinvestasikan. Nantinya menjadi tugas dari BPKH mempertimbangkan investasi dengan memperhatikan keamanan, kehati-hatian, dan kesesuaian dengan prinsip syariah.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

4 jam lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

23 jam lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

1 hari lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

1 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

1 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

1 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

2 hari lalu

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

2 hari lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

3 hari lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya