Kepala Bappenas Sarankan Dana Haji Diinvestasikan Lewat Sukuk
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 5 Agustus 2017 20:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro, menyarankan dana haji diinvestasikan lewat Surat Berharga Syariah Negara (sukuk) yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur negara. Salah satunya karena jenis investasi ini akan lebih mudah ditangani Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terhitung baru didirikan tersebut.
Bambang menjelaskan investasi pada dasarnya terbagi pada dua macam. Bisa investasi dengan penyertaan langsung ke proyek infrastruktur atau ke sukuk terlebih dahulu. "Tapi kalau investasi langsung BPLH masih perlu belajar, akan lebih baik kalau melalui sukuk untuk pembiayaan proyek tertentu," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu, 5 Agustus 2017.
Secara umum Bambang menyarankan dana haji diinvestasikan ke empat proyek infrastruktur yang dinilai aman dan bermanfaat. Keempat proyek itu seperti pembangkit listrik, bandara, proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan skema Availability Payment, dan jalan tol.
Dana haji, kata Bambang, sebenarnya sudah sejak lama diinvestasikan. Namun bentuknya hanya terbatas dalam bentuk deposito di bank syariah dan lewat SBSN seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Dalam perjalanannya posisi SDHI terus meningkat dan uang yang masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa digunakan untuk infrastruktur baik yang bersifat ekonomi, pendidikan maupun sosial.
Menurut Bambang, imbal hasil investasi di sukuk proyek akan lebih tinggi ketimbang dana haji hanya diendapkan di perbankan. "Dengan imbal hasil besar, jamaah akan mendapatkan manfaatnya bisa berupa perbaikan dukungan fasilitas atau biaya lebih murah," ujarnya.
Payung hukum untuk melakukan investasi dana haji juga sudah ada. Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memperbolehkan dana haji diinvestasikan. Nantinya menjadi tugas dari BPKH mempertimbangkan investasi dengan memperhatikan keamanan, kehati-hatian, dan kesesuaian dengan prinsip syariah.
AHMAD FAIZ
Kepala Bappenas Sarankan Dana Haji Diinvestasikan Lewat Sukuk
Jakarta - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro, menyarankan dana haji diinvestasikan lewat Surat Berharga Syariah Negara (sukuk) yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur negara. Salah satunya karena jenis investasi ini akan lebih mudah ditangani Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terhitung baru didirikan tersebut.
Bambang menjelaskan investasi pada dasarnya terbagi pada dua macam. Bisa investasi dengan penyertaan langsung ke proyek infrastruktur atau ke sukuk terlebih dahulu. "Tapi kalau investasi langsung BPLH masih perlu belajar, akan lebih baik kalau melalui sukuk untuk pembiayaan proyek tertentu," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu, 5 Agustus 2017.
Secara umum Bambang menyarankan dana haji diinvestasikan ke empat proyek infrastruktur yang dinilai aman dan bermanfaat. Keempat proyek itu seperti pembangkit listrik, bandara, proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan skema Availability Payment, dan jalan tol.
Dana haji, kata Bambang, sebenarnya sudah sejak lama diinvestasikan. Namun bentuknya hanya terbatas dalam bentuk deposito di bank syariah dan lewat SBSN seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Dalam perjalanannya posisi SDHI terus meningkat dan uang yang masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa digunakan untuk infrastruktur baik yang bersifat ekonomi, pendidikan maupun sosial.
Menurut Bambang, imbal hasil investasi di sukuk proyek akan lebih tinggi ketimbang dana haji hanya diendapkan di perbankan. "Dengan imbal hasil besar, jamaah akan mendapatkan manfaatnya bisa berupa perbaikan dukungan fasilitas atau biaya lebih murah," ujarnya.
Payung hukum untuk melakukan investasi dana haji juga sudah ada. Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memperbolehkan dana haji diinvestasikan. Nantinya menjadi tugas dari BPKH mempertimbangkan investasi dengan memperhatikan keamanan, kehati-hatian, dan kesesuaian dengan prinsip syariah.
AHMAD FAIZ