Penjaga dan pengunjung toko berdoa di antara kios pakaian di dekat sebuah masjid yang ramai saat salat Jumat di Pasar Tekstil Tanah Abang, Jakarta, 2 Juni 2017. Ini merupakan salat jumat pertama di bulan Ramadan. REUTERS/Beawiharta
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak ada aturan pajak baru yang melarang pabrik menjual barang produksinya ke pihak yang bukan pengusaha kena pajak (PKP).
Menurut dia, yang diharapkan adalah pengusaha mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan bersikap patuh terhadap perpajakan. "Kalau sudah punya NPWP beli barang ataupun usahanya kasih NPWP-nya ke penjual, supaya penjual bisa menerbitkan faktur NPWP," kata Hestu saat ditemui di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.
Hestu menanggapi kabar yang menyebutkan banyak pabrik tekstil kesulitan menjual barang sampai membuat gudang-gudang mereka penuh dengan produk yang belum terjual. Pengusaha melakukan itu karena industri dilarang menjual produk langsung ke pengusaha non-PKP.
Hestu menuturkan, jika pengusaha membeli barang untuk usahanya ataupun untuk dijual kembali, ada kewajiban PPn yang harus dibayarkan. Jika itu berjalan, kata dia, PPn nantinya tidak langsung dibebankan ke konsumen akhir dari barang itu.
Hestu mengakui ada pihak-pihak yang enggan masuk ke sistem perpajakan atau menghindari kategori PKP bagi mereka yang memiliki omzet minimal Rp 4,8 miliar per tahun. "Akhirnya jadi kucing-kucingan gini, tidak mau terbuka, berarti ada masalah.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat pun mengakui ada sejumlah pengusaha yang menolak identitasnya ditulis dalam faktur pajak. Menurut Ade, mereka tidak transparan mengenai usahanya karena ingin menghindari kewajiban pajak.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
50 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.